Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kota Tangerang, Kaonang memenuhi panggilan Bawaslu Kota Tangerang di Jalan Nyimas Melati, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Kota Tangerang, Banten, Jumat (4/10).
Kehadiran yang bersangkutan di Bawaslu, untuk di klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pilkada Kota Tangerang, tentang netralitas ASN.
Di mana pada tanggal 22 September 2024 lalu, Dispora selaku pengelola aset negara atau daerah telah memberikan kemudahan pada Calon Kepala Daerah (Cakada) Gubernur Banten, Andra Soni dan tim suksesnya untuk menggunakan lapangan Ahmad Yani sebagai lokasi pesta rakyat dan senam gemoy yang ujung-ujungnya mengarah ke kegiatan kampanye sebelum waktunya (Curi start)
Akibatnya, kegiatan itu di laporkan oleh mantan Anggota KPU Kota Tangerang 2003-2008, Ibnu Jandi ke Bawaslu. Karena berdasarkan ketentuan yang ada, aset pemerintah di larang untuk kegiatan politik sebelum memasuki masa kampanye yang di tentukan oleh KPU.
Selain Kadispora, turut di laporkan juga Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman dan tim sukses Cakada Banten Raffi Ahmad, Arief R Wismansyah (Mantan Wali Kota Tangerang) beserta dua pasangan Cakada Kota Tangerang, Faldo Maldini – Fadhlin Akbar dan Achmad Amarrulloh – Bonnie Mufidjar.
Pasalnya, dalam kegiatan tersebut, mereka telah mengarahkan masyarakat agar di Pilkada 27 November 2024 nanti, memilih pasangan Andra Soni – Achmad Dimyati Natakusuma sebagai Gubernur Banten periode 2025 – 2030.















