Sementara itu Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Kota Tangerang, Endang Jaya Permana membenarkan, bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada Kadispora Kota Tangerang.
“Ya, terlapor sudah memberikan klarifikasi berikut menyerahkan berkas-berkas penggunaan lapangan Ahmad Yani,” katanya.
Namun begitu, sambungnya hasil klarifikasi dan berkas-berkas tersebut harus di sampaikan terlebih dahulu kepada komisioner Bawaslu untuk di lakukan penelusuran terlebih.
“Yang jelas semua ini masih dalam penelusuran,” tutur Endang dengan singkat. (Cak)















