Tangerang, HALOBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menyatakan hingga batas waktu yang ditentukan, Jumat (6/11/2024), tidak ada gugatan yang diajukan paslon terkait hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tangerang, Dedi Irawan, menegaskan bahwa batas akhir pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah berakhir pukul 24.00 WIB.
“Sampai saat ini belum ada gugatan yang masuk,” ujarnya.
Dedi menambahkan, KPU Kabupaten Tangerang siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk sengketa Pilkada di MK.
“Kami siap jika ada gugatan,” tegasnya.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, memastikan seluruh proses Pilkada, mulai dari pemungutan suara hingga rekapitulasi, telah dilaksanakan sesuai prosedur, termasuk pencatatan keberatan dari saksi.
Ia menjelaskan, penetapan pasangan calon terpilih tetap memerlukan proses dan menunggu pemberitahuan resmi dari MK melalui KPU RI.
“Kami menunggu pemberitahuan dari MK sebagai dasar penetapan,” imbuhnya.
Sementara itu, Calon Bupati nomor urut 03, Zulkarnain, menyatakan tidak akan mengajukan gugatan ke MK.
Ia mengaku kelelahan dan menerima hasil Pilkada. “Sudah capek, energi habis, biaya habis,” katanya.















