Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kecanduan narkoba jenis sabu, seorang pemuda berinisial M alias Kipli (32), nekat mencuri sepeda motor milik temanya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kemudian sepeda motor tersebut di jual seharga Rp1 juta kepada MR (28) untuk membeli barang haram tersebut.
Akibatnya, kedua pemuda itu dibekuk oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota dan digelandang ke Polsek Teluknaga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, pada Kamis (21/11/2024).
Menurutnya, kedua pemuda itu ditangkap karena telah mencuri dan membeli sepeda motor hasil kejahatan.
Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku M, kata Kapolsek, berpura-pura berkenalan dengan korban.
Setelah akrab, tambahnya, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban yang sedang tertidur pulas di dalam rumah kontrakannya.
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, saat korban tidur pulas di dalam rumah kontraknya, ia mengambil kunci dan STNK sepeda motor itu dari dalam tas korban,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, sepeda motor tersebut dibawa kabur dan dijual kepada MR dengan harga Rp1 juta.
“Pencurian ini dilakukan oleh pelaku pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 13.00 WIB di Perumahan Duta Bandara, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang,” papar Kapolsek.
Selanjutnya, sepeda motor berikut STNK nya di jual kepada MR seharga Rp 1 juta untuk membeli sabu.
“Pelaku mengaku sudah tiga kali menjalankan kejahatannya dengan modus serupa, yaitu dua kali di Kosambi dan satu kali di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat,’ ungkapnya
Untuk mempertanggungkan perbuatannya, imbuh Kapolsek, pelaku M dan MR (penadah) berikut barang bukti diamankan di Polsek Teluknaga.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP, tentang pertolongan jahat atau tadah, dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun. (Cak)















