Kabupaten Tangerang, HALOBANTEN.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mengambil langkah proaktif dalam meningkatkan pendapatan daerah dengan menindak tegas para pelaku usaha yang lalai membayar pajak.
Sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak, Bapenda mulai menerapkan sanksi administratif berupa pemasangan stiker peringatan pada bangunan usaha yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum dan memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh, terutama restoran yang menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.
Salah satu restoran yang menjadi sasaran adalah Restoran Parison, yang diketahui memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 281.497.936 sejak Januari 2023.
Stiker peringatan berukuran besar bertuliskan “Nakal” ditempelkan di bangunan restoran tersebut sebagai simbol penegakan aturan.
“Petugas pajak berwenang memasang stiker, spanduk, papan informasi, atau media lain sebagai pemberitahuan terkait tunggakan pajak,” ujar Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri, Jumat (21/2/2025).
Tindakan ini didasarkan pada Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada Bapenda untuk menempelkan stiker peringatan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Bapenda menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas.















