Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Kepala Sekolah SD dan SMP serta ketua komite sekolah se Tangerang Selatan (Tangsel) mengikuti sosialisasi tentang antikorupsi dan punglli (pungutan liar).
Kegiatan sosialisasasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel ini berlangsung di aula SMPN 11 Kota Tangerang Selatan, Jalan Buana Kencana, Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Rabu (12/3/2025).
“Ini sosialisasi antikorupsi sama Cyber Pungli, yang pesertanya seluruh kepala sekolah SD SMP dan didampingi ketua komite,” ujar Deden Deni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel.
Menurutnya, salah satu masalah yang sering muncul di lingkungan sekolah adalah adanya pungutan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Banyak pihak yang kurang memahami aturan terkait, sehingga praktik yang dilakukan bisa jatuh ke dalam kategori pungli.
“Dan sering kali ada istilahnya pungutan di sekolah yang kadang-kadang tidak memahami aturannya. Kurang memahami akhirnya jatuhnya jadi pungli,” ujarnya.
Deden Deni menekankan bahwa penting bagi setiap pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan untuk memahami batasan antara pungli dan gratifikasi.
Masing-masing memiliki konsekuensi hukum yang harus diperhatikan.
“Apa itu pungli, apa itu gratifikasi, masing-masing ada konsekuensinya. Dan mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini mereka memahami batasannya sih,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar komite sekolah tidak terjebak dengan istilah ‘sumbangan’ yang seolah-olah sah.
Padahal dalam praktiknya tetap memerlukan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas.
Dan tidak terjebak dengan bahasa sumbangan yang seolah-olah itu menjadi sah.
Padahal ada ketentuan yang mengharuskan pertanggungjawaban.
“Ada transparansi, dengan ini mudah-mudahan mereka teman-teman komite tidak dengan mudah ketika ada kebutuhan minta sumbangan ke orang tua,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deden Deni menjelaskan bahwa kebutuhan sekolah, baik sarana dan prasarana maupun kegiatan lain, seharusnya dapat didukung oleh berbagai sumber pendanaan resmi seperti APBD dan BOS Nasional (Bosnas).
“Apapun itu baik Saprasnya, baik kegiatannya, ada APBD, ada Bosnas, semua untuk menunjang proses belajar mengajar di sekolah,” ujarnya.
Sosialisasi ini berlangsung selama kurang lebih satu minggu dan melibatkan berbagai pihak, termasuk tim Cyber Pungli dari kepolisian.
Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai aturan serta konsekuensi hukum bagi pelanggar.
“Untuk kasus penguatan, kami mengundang tim Cyber Pungli dari Polres supaya lebih memahami secara utuh, secara luas, termasuk juga konsekuensinya ketika terjadi hal-hal yang melanggar ketentuan,” ujarnya.
Sebelumnya, sempat terjadi kasus pungli di salah satu SD yang telah ditindaklanjuti.
Tidak hanya dilakukan pengembalian dana, tetapi juga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Kemarin kejadiannya di SD dan kami sudah tindaklanjuti, sudah ada pengembalian dan itu tidak selesai dengan pengembalian. Kami proses motifnya apa gitu dan siapa yang paling bertanggung jawab dalam hal kejadian tadi,” ujarnya.
Deden Deni menegaskan bahwa jika kasus serupa terulang kembali, maka akan ada konsekuensi hukum yang tegas bagi pihak yang terlibat.
“Jika kejadian pungli terulang kembali, akan dipastikan akan berurusan dengan hukum,” ujarnya
(Alif/Red)























