HALOBANTEN, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinannya atas temuan sembilan produk jajanan anak yang positif mengandung unsur babi (porcine). Fakta ini terungkap berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
KPAI menyoroti bahwa produk-produk tersebut didesain menarik dan memiliki rasa manis, sehingga sangat berpotensi menyasar anak-anak sebagai konsumen utama.
“Kami sangat prihatin karena anak-anak menjadi target utama produk-produk ini. Selain tidak memenuhi standar kehalalan, kandungan dalam jajanan tersebut juga membawa risiko kesehatan,” tegas Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam keterangan resminya pada Selasa, 22 April 2025.
Lebih lanjut, Jasra mengungkapkan bahwa beberapa jajanan anak yang mengandung babi tersebut sempat beredar dengan mencantumkan label halal palsu atau bahkan tanpa informasi kandungan yang jelas. Hal ini dinilai KPAI sangat menyesatkan konsumen muslim.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya kelalaian atau kesengajaan dalam kasus ini. Ini bukan hanya soal pangan, tetapi juga menyangkut keyakinan konsumen terhadap produk halal atau tidak, serta tumbuh kembang anak. Pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap masalah ini,” ujar Jasra.
Berdasarkan pemantauan KPAI di berbagai platform belanja daring, penjualan produk-produk bermasalah ini telah mencapai puluhan ribu. Sebagai contoh, di salah satu toko daring di Jakarta Utara, satu jenis produk tercatat telah terjual sebanyak 70 ribu kali.
“Bayangkan jika kita menghitung distribusinya di seluruh Indonesia. Bagaimana nasib anak-anak lain di berbagai daerah?” lanjutnya.
KPAI menilai bahwa tindakan mencantumkan logo halal tanpa dasar yang jelas merupakan bentuk penipuan terhadap konsumen. Pelaku usaha diingatkan untuk mencantumkan keterangan “tidak halal” secara tegas jika produknya mengandung bahan yang diharamkan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan peraturan pelaksanaannya dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.
Jasra juga menyinggung Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan labelnya.
“Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar,” tegasnya.
Berikut adalah daftar jajanan anak yang terdeteksi mengandung babi berdasarkan pengumuman BPOM dan BPJPH:
* Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
* Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
* ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
* ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
* ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
* Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
* Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
* AAA Marshmallow Rasa Jeruk
* SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat. (*/bbs)















