Ada 9 Jajanan Anak Berbahan Babi yang Berlabel Halal

HALOBANTEN, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinannya atas temuan sembilan produk jajanan anak yang positif mengandung unsur babi (porcine). Fakta ini terungkap berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

KPAI menyoroti bahwa produk-produk tersebut didesain menarik dan memiliki rasa manis, sehingga sangat berpotensi menyasar anak-anak sebagai konsumen utama.

“Kami sangat prihatin karena anak-anak menjadi target utama produk-produk ini. Selain tidak memenuhi standar kehalalan, kandungan dalam jajanan tersebut juga membawa risiko kesehatan,” tegas Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam keterangan resminya pada Selasa, 22 April 2025.

BACA JUGA

Lebih lanjut, Jasra mengungkapkan bahwa beberapa jajanan anak yang mengandung babi tersebut sempat beredar dengan mencantumkan label halal palsu atau bahkan tanpa informasi kandungan yang jelas. Hal ini dinilai KPAI sangat menyesatkan konsumen muslim.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya kelalaian atau kesengajaan dalam kasus ini. Ini bukan hanya soal pangan, tetapi juga menyangkut keyakinan konsumen terhadap produk halal atau tidak, serta tumbuh kembang anak. Pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap masalah ini,” ujar Jasra.

Berdasarkan pemantauan KPAI di berbagai platform belanja daring, penjualan produk-produk bermasalah ini telah mencapai puluhan ribu. Sebagai contoh, di salah satu toko daring di Jakarta Utara, satu jenis produk tercatat telah terjual sebanyak 70 ribu kali.

“Bayangkan jika kita menghitung distribusinya di seluruh Indonesia. Bagaimana nasib anak-anak lain di berbagai daerah?” lanjutnya.

KPAI menilai bahwa tindakan mencantumkan logo halal tanpa dasar yang jelas merupakan bentuk penipuan terhadap konsumen. Pelaku usaha diingatkan untuk mencantumkan keterangan “tidak halal” secara tegas jika produknya mengandung bahan yang diharamkan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan peraturan pelaksanaannya dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.

Jasra juga menyinggung Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan labelnya.

“Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar,” tegasnya.

Berikut adalah daftar jajanan anak yang terdeteksi mengandung babi berdasarkan pengumuman BPOM dan BPJPH:

* Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
* Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
* ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
* ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
* ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
* Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
* Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
* AAA Marshmallow Rasa Jeruk
* SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat. (*/bbs)

BERITA LAINNYA

  • All
  • TANGERANG RAYA

Perempuan Tak Bisa Keluar dari Daycare Tangsel, Polisi Dalami Dugaan Penguncian

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Perempuan tak bisa keluar dari daycare Tangsel memicu penyelidikan Polsek Ciputat Timur setelah laporan masuk melalui Call Center 110 Polri pada Senin (20/7/2026) malam. Laporan perempuan tak bisa keluar dari daycare Tangsel membawa personel piket fungsi Polsek Ciputat Timur ke sebuah bangunan di Jalan Cendrawasih V No. 134, Kelurahan Sawah Baru, […]

Anggota TNI AD Tewas di Kelapa Dua Tangerang, Polisi Temukan Sejumlah Luka Tusuk

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kasus anggota TNI AD tewas di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Banten menyita perhatian masyarakat. Prajurit Dua (Prada) Arif Budi Sampurna ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Minggu, (19/7/2026). Korban merupakan personel Yon TP 804/Nabire yang menjalankan tugas bantuan personel di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Warga menemukan jasad […]

Kemarau Panjang di Kabupaten Tangerang, Pemkab Siaga Kebakaran

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kemarau panjang di Kabupaten Tangerang Banten, menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Tangerang saat apel pagi di Lapangan Raden Arya Yudhanegara, Tigaraksa, Senin, (20/7/2026). Asisten Daerah III Bidang Hukum, Administrasi, dan Umum, Firzada Mahalli, memimpin apel sekaligus menyampaikan sejumlah arahan kepada seluruh aparatur sipil negara. Firzada mengawali arahannya dengan mengapresiasi keberhasilan Kafilah Kabupaten […]

Kebakaran Gudang di Benda Tangerang, Brimob Bantu Padamkan Api

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kebakaran gudang di Benda Kota Tangerang Banten, tepatnya di Jalan Perancis, menghanguskan tiga bangunan pergudangan, Minggu, (19/7/2026). Personel Satbrimob Polda Metro Jaya bergerak cepat membantu proses pemadaman hingga situasi kembali terkendali. Api mulai muncul sekitar pukul 18.27 WIB. Petugas akhirnya menguasai kobaran api sekitar pukul 23.00 WIB setelah bekerja selama lebih dari […]

Larangan Pungli Damkar Tangsel Diperketat, Petugas Minta Uang Terancam Putus Kontrak

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Larangan pungli Damkar Tangsel semakin diperketat. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan, Ahmad Dohiri, menegaskan seluruh layanan penyelamatan wajib bebas pungutan. Setiap petugas harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat tanpa meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Selain itu, larangan pungli Damkar Tangsel berlaku untuk seluruh personel tanpa pengecualian. Ahmad […]

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Pria Asal Sepatan Tangerang Diciduk Polisi

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kasus jual obat keras tanpa izin kembali terungkap di Kabupaten Tangerang. Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap AIS, 32 tahun, warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, pada Kamis, 16 Juli 2026. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka beserta barang […]