HALOBANTEN, – Aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan sapaan Ijonk, kini berstatus tersangka terkait penemuan cairan vape ilegal yang mengandung obat keras jenis etomidate di Bandara Soekarno-Hatta. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga individu sebelumnya, yaitu BTR, EDS, dan seorang wanita berinisial ER.
Kasus ini bermula dari penemuan 100 buah vape berisi etomidate oleh pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Maret 2025, yang kemudian mengarah pada penangkapan BTR. Dari penyelidikan lebih lanjut, nama Jonathan Frizzy muncul. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi, Ijonk akhirnya diamankan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/5).
Investigasi polisi mengungkap dugaan keterlibatan aktif Jonathan Frizzy, tidak hanya sebagai pemesan cairan vape ilegal dari luar negeri, tetapi juga sebagai pengatur pengiriman obat keras tersebut melalui sebuah grup WhatsApp bernama ‘Berangkat’.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Jonathan Frizzy.
Sementara itu, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald FC Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan Ijonk dilakukan setelah ia tidak hadir dalam beberapa pemeriksaan dengan alasan sakit. Ia sempat memenuhi panggilan polisi pada 17 April 2025 sebagai saksi.
Lebih lanjut, Kombes Ronald menerangkan bahwa berkas perkara tiga tersangka sebelumnya telah dikirimkan ke kejaksaan, namun dikembalikan dengan permintaan untuk mengkonfrontasi mereka dengan Jonathan Frizzy. Berdasarkan hasil gelar perkara pada 3 Mei 2025, Jonathan Frizzy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melanggar Undang-undang Kesehatan.
Setelah penetapan tersangka, polisi menangkap Jonathan Frizzy pada Minggu (4/5) di wilayah Bintaro. Hingga Senin (5/5), ia masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. (*/bbs)















