JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah berupaya untuk memberantas praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Darmawansyah, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil dua langkah utama untuk mewujudkan hal ini.
Langkah pertama adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Saat ini, Kemnaker sedang dalam tahap pengkajian untuk menyusun rancangan undang-undang pengganti.
Darmawansyah belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai poin-poin revisi tersebut, namun ia memastikan bahwa prosesnya akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pengusaha dan serikat pekerja.
Langkah kedua adalah penyusunan peraturan turunan setelah undang-undang baru disahkan. Peraturan ini akan menjadi implementasi dari payung hukum yang baru tersebut.
Isu batasan usia dalam lowongan kerja memang menjadi keluhan umum di kalangan pencari kerja. Banyak perusahaan yang menetapkan batas usia maksimal, seringkali 25 tahun, yang dianggap menghambat kesempatan kerja bagi pelamar yang lebih tua.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya juga telah menyoroti masalah ini dan menegaskan komitmennya untuk menciptakan lapangan kerja yang terbuka bagi semua kalangan tanpa diskriminasi. Ia menekankan bahwa pemerintah ingin memastikan semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja. (*/bbs)















