Jakarta, HALOBANTEN.COM – Sebanyak 39 daerah tak mampu bayar gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hal itu menjadi perhatian pemerintah pusat setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkap kondisi fiskal sejumlah pemerintah daerah yang mengalami tekanan akibat tingginya belanja pegawai. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah mempertimbangkan penambahan Transfer ke Daerah (TKD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pernyataan itu Tito sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026). Menurutnya, puluhan daerah tersebut menghadapi keterbatasan kemampuan anggaran karena porsi belanja pegawai telah melampaui 50 persen dari total APBD.
“Kalau tidak salah ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Jika hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tentu akan berat. Karena itu, salah satu opsi yakni penambahan melalui Transfer ke Daerah,” kata Tito.
Belanja Pegawai Lebihi 50 Persen APBD
Tito menjelaskan beberapa daerah yang memerlukan perhatian khusus antara lain Provinsi Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai mencapai 56,65 persen dari APBD. Selain itu, Kabupaten Donggala mencatat angka 53,1 persen, sedangkan Kabupaten Sigi mencapai sekitar 60 persen.















