Jakarta, HALOBANTEN.COM – Stop rekrutmen tenaga honorer baru menjadi pesan tegas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada seluruh pemerintah daerah. Langkah tersebut bertujuan mengendalikan belanja pegawai agar tetap sesuai batas maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pernyataan itu Tito sampaikan saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta sejumlah kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Tito, mayoritas pemerintah daerah saat ini telah melampaui ambang batas belanja pegawai sebesar 30 persen. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah.
“Opsinya adalah menahan penambahan pegawai. Artinya tidak ada rekrutmen baru, apalagi tenaga honorer. Honorer sudah masuk masa moratorium. Untuk seluruh kepala daerah, harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru,” ujar Tito.
Belanja Pegawai Jadi Sorotan Pemda
Tito menjelaskan salah satu persoalan yang banyak mendapat perhatian pemerintah daerah berkaitan dengan ketentuan Pasal 146 UU HKPD. Regulasi tersebut mengatur porsi belanja pegawai di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) maksimal 30 persen dari total belanja APBD.















