Jakarta, HALOBANTEN.COM – Stop rekrutmen tenaga honorer baru menjadi pesan tegas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada seluruh pemerintah daerah. Langkah tersebut bertujuan mengendalikan belanja pegawai agar tetap sesuai batas maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pernyataan itu Tito sampaikan saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta sejumlah kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Tito, mayoritas pemerintah daerah saat ini telah melampaui ambang batas belanja pegawai sebesar 30 persen. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah.
“Opsinya adalah menahan penambahan pegawai. Artinya tidak ada rekrutmen baru, apalagi tenaga honorer. Honorer sudah masuk masa moratorium. Untuk seluruh kepala daerah, harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru,” ujar Tito.
Belanja Pegawai Jadi Sorotan Pemda
Tito menjelaskan salah satu persoalan yang banyak mendapat perhatian pemerintah daerah berkaitan dengan ketentuan Pasal 146 UU HKPD. Regulasi tersebut mengatur porsi belanja pegawai di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Selain itu, pemerintah daerah wajib menyesuaikan struktur belanja sesuai ketentuan tersebut dalam jangka waktu lima tahun sejak UU HKPD berlaku. Dengan demikian, aturan itu mulai berlaku penuh pada tahun 2027.
Namun demikian, Tito mengakui sejumlah daerah masih menghadapi tantangan karena kapasitas fiskal yang terbatas. Oleh sebab itu, pemerintah pusat tengah mencari solusi agar proses penyesuaian berlangsung lebih realistis.
PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Tetap Dibutuhkan
Dalam kesempatan yang sama, Tito menegaskan pemerintah daerah tetap membutuhkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki kompetensi khusus, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan.
Menurutnya, tenaga profesional seperti guru dan tenaga kesehatan masih memiliki peran strategis dalam pelayanan publik. Sebaliknya, penambahan tenaga administrasi tanpa kompetensi yang jelas berpotensi menambah beban anggaran daerah.
Ia menilai praktik perekrutan tenaga administrasi pada masa lalu kerap menimbulkan persoalan karena tidak selalu berdasarkan kebutuhan organisasi. Akibatnya, jumlah tenaga honorer terus bertambah dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan tuntutan pengangkatan status menjadi PPPK maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), yang pada akhirnya berdampak terhadap peningkatan beban belanja pegawai dalam APBD.
Pemerintah Siapkan Solusi dan Perpanjangan Masa Transisi
Selain menghentikan penambahan tenaga honorer, Mendagri juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.
Upaya tersebut antara lain melalui kemudahan perizinan usaha guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah juga perlu mengoptimalkan sistem pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital agar penerimaan daerah meningkat lebih efektif.
Pada sisi lain, Tito mengungkapkan pemerintah pusat telah menggelar rapat bersama Menteri PAN-RB dan Menteri Keuangan untuk membahas batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
Hasil pembahasan mengarah pada rencana perpanjangan masa transisi penerapan aturan tersebut. Rencana itu nantinya akan masuk dalam revisi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Perpanjangan masa transisi akan memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan kondisi fiskal secara bertahap tanpa mengganggu pelayanan publik,” kata Tito.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap penataan PPPK dan tenaga honorer dapat berjalan lebih terukur sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah dalam jangka panjang.
(SUR)































