BANTEN, HALOBANTEN.COM – Serikat buruh dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas keberhasilan mereka dalam operasi penertiban yang menyasar aksi premanisme dan praktik percaloan tenaga kerja. Tindakan tegas aparat kepolisian ini dinilai sangat positif dalam menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat, serta memberikan angin segar bagi para pencari kerja.
Menurut keterangan resmi dari Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI, Afif Johan pada Senin (12/5/2025), Polda Banten dan jajarannya telah mengamankan sebanyak 492 individu yang diduga terlibat dalam aksi premanisme di berbagai wilayah Banten sejak awal Mei 2025.
Dari jumlah tersebut, 63 orang di antaranya bahkan diproses secara hukum pidana. Selain itu, aparat kepolisian juga berhasil menangkap sejumlah calo tenaga kerja yang beroperasi di wilayah Kabupaten Serang.
Afif Johan menekankan bahwa praktik percaloan tenaga kerja dengan melakukan pungutan liar terhadap calon pekerja merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Para calo ini kerap meminta sejumlah uang dari individu yang belum memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan yang stabil, dengan iming-iming pekerjaan yang belum jelas status dan jangka waktunya.
“Sungguh ironis, orang yang sedang kesulitan ekonomi dan membutuhkan pekerjaan justru dimintai uang untuk bisa bekerja, padahal belum tentu pekerjaan tersebut jelas statusnya, apakah kontrak atau tetap, dan berapa lama masa kerjanya,” ujarnya.
Afif Johan mengingatkan bahwa hak atas pekerjaan yang layak merupakan hak fundamental setiap warga negara yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Ia juga menegaskan bahwa praktik pungutan liar oleh calo tenaga kerja dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lebih lanjut, jika praktik pungli tersebut dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka ancaman hukumannya diatur lebih tegas dalam Pasal 415 KUHP juncto Pasal 418 dan Pasal 423 KUHP.
“Dengan demikian, jelas bahwa pungutan liar terhadap calon tenaga kerja adalah pelanggaran hukum dan juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.
FSPKEP memandang bahwa pemberantasan praktik pungutan liar oleh calo tenaga kerja memerlukan komitmen yang kuat dari aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, agar memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Kami dari serikat pekerja/serikat buruh menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas komitmen Polda Banten, terutama kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten dan jajaran Polres, dalam memberantas praktik calo tenaga kerja dan premanisme. Kami tentu akan mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan ini secara maksimal, baik di Banten maupun di seluruh Indonesia,” pungkas Afif Johan. (*/bbs)















