Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polisi ringkus tujuh anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) usai palak sopir truk di Tangerang, Banten.
Penangkapan para pelaku ini setelah polisi menerima laporan adanya aksi pemalakan terhadap sopir truk di area Sukadiri dan Mauk oleh sekelompok anggota ormas Pemuda Pancasila.
Wakapolresta Tangerang, AKBP Christian Aer, pada Kamis (5/6/2025), mengonfirmasi penangkapan ketujuh individu berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22), dan AF (16).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik premanisme tersebut.
“Setelah menerima informasi, kami segera menuju lokasi dan menemukan bahwa memang telah terjadi tindak pidana pemerasan oleh beberapa orang terhadap sopir truk di daerah tersebut,” jelas Christian.
Dalam pemeriksaan polisi terungkap para pelaku mengakui jika aksinya dilakukan di dua wilayah.
“TKP-nya di Desa Gintung dan Desa Sukadiri Kecamatan Sukadiri, serta di Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Banten,” jelas Wakapolresta.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menyita barang bukti. Antara lain, satu buah lampu lalin, satu buah kaleng wafer, uang tunai dan atribut ormas Pemuda Pancasila.
Saat ini, polisi masih mendalami dugaan adanya setoran keuntungan dari aksi pemerasan ini kepada organisasi mereka.
Arief menegaskan bahwa tindakan premanisme serta pemerasan dan ancaman sangat merugikan pengguna jalan.
Atas perbuatan mereka, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
(Jek/Merah)















