News » TANGERANG RAYA » Sindikat Jual Makanan dan Kosmetik Kedaluwarsa Diciduk Polisi, Waspada Modus Penghapusan Tanggal Expired

Sindikat Jual Makanan dan Kosmetik Kedaluwarsa Diciduk Polisi, Waspada Modus Penghapusan Tanggal Expired

TANGSEL, HALOBANTEN.COM Duh, lagi-lagi ada ulah nekat yang bikin resah! Polda Metro Jaya baru aja ngebongkar kasus penjualan barang kedaluwarsa yang disulap jadi ‘baru’ lagi. Modusnya? Tanggal expired-nya dihapus, terus dijual bebas ke masyarakat di Serpong, Tangerang Selatan. Ngeri banget, kan?

Dua Pelaku Terciduk Berkat Laporan Warga
Kepala Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak ngasih tahu, ada dua pria yang udah diciduk, inisialnya A alias B (45) dan SA (49). Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi.

“Ada informasi dari masyarakat tentang tempat yang dijadiin markas buat ngilangin tanggal expired produk makanan, kosmetik, sampai farmasi, terus dijual lagi,” jelas Ade Safri, Selasa (8/7/2025).

BACA JUGA

Digerebek Saat Lagi Beraksi

Berbekal laporan itu, tim kepolisian langsung gerak cepat. Jumat dini hari (4/7) kemarin, mereka nyerbu lokasi yang dicurigai di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangsel. Dan bener aja, A alias B lagi asyik nurunin barang dari dua truk dan siap-siap ngehapus tanggal expired!

“Pas digerebek, A lagi nurunin barang dari truk dan ketahuan lagi ngehapus tanggal kedaluwarsa produk,” kata Ade Safri.

Modus Jual-Beli Barang Kadaluwarsa dari Perusahaan

Ternyata, A ini pemilik usaha ‘abal-abal’ ini, dan SA adalah karyawannya. Mereka ngaku barang-barang kedaluwarsa itu didapat dari PT L, sebuah perusahaan yang seharusnya memusnahkan barang-barang tersebut. Gila! PT L malah ‘jual murah’ ke sindikat ini setelah ada kesepakatan.

“Setelah sepakat sama PT L, barang yang harusnya dimusnahkan itu malah dikirim ke rumah di Kampung Gardu, Serpong,” ungkap Ade Safri.

Produk Berbahaya yang Beredar: Makanan, Minuman, Kosmetik, sampai Obat

Barang-barang yang ‘disulap’ ini macem-macem, mulai dari produk pangan, minuman, kosmetik, sampe farmasi! Bayangin, semua itu dijual lagi ke masyarakat tanpa rasa bersalah. Bahaya banget buat kesehatan, kan?

Ancaman Penjara Menanti Para Pelaku

Sekarang, A alias B dan SA udah resmi jadi tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan Undang-Undang Kesehatan. Hukuman berat menanti mereka atas perbuatan jahat ini.

Jadi, buat kita semua, yuk lebih waspada dan teliti lagi sebelum membeli produk, apalagi yang lagi diskon gila-gilaan! Pastikan selalu cek tanggal kedaluwarsa dan kemasan produknya, ya! Jangan sampai jadi korban selanjutnya! (*/bbs)

BERITA LAINNYA