TANGSEL, HALOBANTEN.COM — Razia gabungan terhadap truk bermuatan berlebih dan beroperasi di luar jam yang diizinkan kembali digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan bersama jajaran kepolisian.
Operasi ini menyasar truk yang melintas di luar jam operasional yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal), yakni pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Kabid Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko, mengungkapkan bahwa sebagian besar pengemudi sebenarnya mengetahui aturan tersebut, namun tetap melanggarnya.
“Rata-rata alasan mereka ya sebenarnya bukan gak tau, mereka bandel aja kan gitu ya. Mencoba-coba, kan udah jelas sudah ada perwalnya kita himbau,” ujar Budi Jatmiko.
Namun diakui Budi, penindakan tegas masih memiliki keterbatasan, salah satunya adalah belum tersedianya lahan pengandangan kendaraan pelanggar.
“Ya mungkin memang keterbatasan kita juga belum ada lahan pengandangan, karena kalau udah tidak ada suratnya kita serahkan ke jajaran kepolisian,” ujarnya.
Untuk saat ini, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar masih berupa tindakan putar balik agar jera.
“Ya tindakan kita suruh puter balik aja dulu, lama-lama kan jera. Supaya jam 6 sampai jam 9 itu jera dulu, jadi entah dia pengendapan-nya di tol, entah dia pengendapan-nya di mana, nah seperti itu,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa sanksi tilang tetap diterapkan sesuai prosedur hukum.
“Sanksinya itu denda uang ya, dana ya seperti itu. Tilang iya tilang, nanti sanksinya boleh ditanyakan kepada Dishub berapa-berapanya, tapi ada tilang dan penahanan STNK. Dan itu harus melalui proses pengadilan,” ujar Pilar.
Ia juga menambahkan bahwa jika pelanggaran dilakukan berulang, tindakan yang lebih tegas akan diambil.
“Ya saya bilang tadi kalau terus-terusan ya mungkin truknya bisa ditahan, oh ternyata orang ini kembali lagi kembali lagi mobil ini ditilang, ya mungkin penahanan ya ada proses-proses lain secara aturan. Tapi kami akan panggil pemilik truknya,” ujarnya.
Pemkot Tangsel menegaskan akan terus mengintensifkan penindakan untuk menekan angka pelanggaran dan menjaga keselamatan pengguna jalan. (Alif)















