Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Polres Tangsel (Tangerang Selatan) berhasil mengungkap jaringan pembuatan dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
Tim berhasil membongkar sebuah home industry pembuatan narkotika di sebuah apartemen di Cikarang, Bekasi Jawa Barat dan menyita total 21 kilogram barang bukti, dan menangkap sembilan pelaku.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial AS dan FF di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten. Petugas menemukan 64 gram tembakau sintetis dari kedua orang tersebut.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke penangkapan empat pelaku lain, berinisial AF, RA, IB, dan RY, di Cianjur Jawa Barat. Dari lokasi ini, petugas mendapatkan 2,8 kilogram tembakau sintetis.
Penyelidikan terus berlanjut hingga berhasil menangkap tiga pelaku lainnya MR, LR, dan BN di Sleman, Jawa Tengah.
Jual Narkotika Lewat Media Sosial
Penangkapan ini membuka informasi penting tentang lokasi pembuatan tembakau sintetis, yaitu di sebuah apartemen di Cikarang. Dari operasi gabungan tersebut, petugas berhasil menyita total 21 kilogram tembakau sintetis.
“Total barang bukti yang berhasil kami sita dari 9 tersangka kurang lebih 21.248 gram (21 kilogram) tembakau sintetis. Jika diuangkan, nilainya mencapai Rp21 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 2 juta jiwa dari bahaya narkotika,” ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang.















