Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Upaya Kasasi Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Banten di Mahkamah Agung (MA), kandas terkait gugatan hak atas kepemilikan tanah lapangan sepak bola Cirendeu di RT.004/001 Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, seluas 11.144 m2 (versi LKPD Tangsel 2024), 9.920 m2 (versi putusan MA).
Berdasarkan dan informasi yang dihimpun, tanah sengketa tersebut merupakan tanah eks desa (Tanah Bengkok) Cirendeu yang berasal dari Buku C.1 Persil 36 D.II dengan luas 90.700 m² atas nama tanah Bengkok Cirendeu. Lapangan bola tersebut telah tercatat sebagai asset Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Banten.
Namun para penggugat memiliki bukti Letter C. 162 Desa Cireundeu, Girik C.162 Blok S.III Persil 130, Buku Letter C. Nomor 162 atas nama Kairin bin Galing, dan dengan Surat Keterangan Asal Usui Tanah Kepala Desa Cireundeu Nomor 594/50/CRD/1995. Girik, seluas 9992 m². Terletak di RT 004, RW 001, Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten (dahulu terletak di Desa Cireundeu Nomor 67 Kecamatan Ciputat, Kewedanaan Serpong, Kabupaten Tangerang, Keresidenan Banten, Provinsi Jawa Barat).
MA telah mengeluarkan putusan nomor 4521 K/Pdt/2023, yang menyatakan menolak permohonan kasasi dari para pemohon Kasasi/Tergugat, terdiri dari Wali Kota Tangsel, Lurah Cirendeu, Camat Ciputat Timur, Kepala SMPN 2 Tangsel, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tangsel.
Putusan tersebut berdasarkan rapat musyawarah majelis Hakim MA pada Kamis (21/12/2023), terdiri dari Takdir Rahmadi, Hakim Agung sebagai Ketua Majelis, Panji Widagdo, dan Lucas Prakoso, hakim-hakim agung sebagai hakim anggota.
Lalu bagaimana asal mula terjadinya sengketa lahan lapangan sepak bola Cirendeu antara Wali Kota Tangerang Selatan sebagai perwakilan Pemkot Tangsel dengan para penggugat atau pihak yang mengklaim sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan?
Warga Ajukan Gugatan ke PN Tangerang
Kasus ini berawal dari sejumlah warga (ahli waris) yang mengkalim bahwa tanah lapangan bola Cirendeu merupakan tanah adat milik mereka. Namun Pemkot Tangsel mengklaim tanah itu milik Pemda setempat. Klaim masing-masing pihak berdasarkan dokumen yang mereka miliki.















