Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melancarkan razia miras dan tempat hiburan.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, menyatakan pihaknya menjalankan razia minuman keras (Miras) pada sejumlah wilayah dari Selasa malam hingga Rabu (20-21/10/2025) dini hari.
Hasil operasi ini, petugas berhasil menyita 478 botol dan 16 kaleng miras dari beragam jenis dan merek.
Muksin mengungkapkan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumlinmas).
“Razia kami laksanakan di wilayah Ciputat Timur, Ciputat, dan Pamulang, dengan sasaran toko jamu dan tempat hiburan yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (21/10/2025).
Razia di Empat Lokasi
Menurut Muksin, razia berlangsung di empat titik lokasi yang tersebar di tiga kecamatan. Dari hasil pendataan, total barang bukti miras yang petugas amankan mencapai 478 botol dan 16 kaleng.
Rincian hasil penyitaan adalah sebagai berikut:
Di titik pertama sebanyak 246 botol dan 16 kaleng. Kemudian di titik kedua sebanyak 68 botol. Selanjutnya di titik















