Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melancarkan razia miras dan tempat hiburan.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, menyatakan pihaknya menjalankan razia minuman keras (Miras) pada sejumlah wilayah dari Selasa malam hingga Rabu (20-21/10/2025) dini hari.
Hasil operasi ini, petugas berhasil menyita 478 botol dan 16 kaleng miras dari beragam jenis dan merek.
Muksin mengungkapkan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumlinmas).
“Razia kami laksanakan di wilayah Ciputat Timur, Ciputat, dan Pamulang, dengan sasaran toko jamu dan tempat hiburan yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (21/10/2025).
Razia di Empat Lokasi
Menurut Muksin, razia berlangsung di empat titik lokasi yang tersebar di tiga kecamatan. Dari hasil pendataan, total barang bukti miras yang petugas amankan mencapai 478 botol dan 16 kaleng.
Rincian hasil penyitaan adalah sebagai berikut:
Di titik pertama sebanyak 246 botol dan 16 kaleng. Kemudian di titik kedua sebanyak 68 botol. Selanjutnya di titik ketiga sebanyak 6 botol Intisari dan 1 botol Api Hijau dan terakhir di lokasi ke empat sebanyak 157 botol miras.
“Dari hasil itu, kami menemukan tiga toko jamu dan satu tempat karaoke (Exel) yang menjual miras tanpa izin edar,” jelasnya.
Muksin menegaskan, razia serupa akan terus Satpol PP Tangsel lakukan secara rutin untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menjual minuman beralkohol secara bebas tanpa izin sesuai ketentuan Perda.
“Penertiban ini kami lakukan untuk menegakkan Perda Tibumlinmas dan mencegah peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban di masyarakat,” tegasnya.
Seluruh barang bukti miras petugas sita dan bawa ke kantor Satpol PP Tangsel. “Semua akan kita musnahkan sesuai prosedur,” kata Muksin.
Satpol PP Tangsel berkomitmen melaksanakan operasi penegakan hukum daerah secara berkelanjutan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menciptakan kota yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap penjualan miras di lingkungan tempat tinggal mereka,” tutupnya.
(Jek/Red)

























