Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, segel dua tempat hiburan yakni Cafe Serdadu dan Cafe Pinus di Taman Kota 2 Serpong, Rabu (22/10/2025). Penutupan paksa ini terjadi saat jajaran petugas menjalankan operasi penegakan peraturan daerah (Perda) Kota Tangsel.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muhsin Al Fachry, menerangkan pihaknya menyasar dua lokasi yaitu Cafe Serdadu dan Cafe Pinus.
Muhsin menyebut, terdapat dugaan kuat bahwa dua tempat hiburan itu melanggar Perda Nomor 2/2025 mengenai Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat. Pelanggaran yang mereka temukan tercantum dalam Pasal 27 Jo Pasal 7 ayat 2 huruf v atau z.
“Dua lokasi tersebut berdiri tanpa memiliki izin operasional yang sah. Satpol PP juga menerima laporan bahwa aktivitas Cafe Serdadu dan Cafe Pinus menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan lingkungan,” jelas Muhsin.
Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP Tangsel memasang segel pada Cafe Serdadu dan Cafe Pinus. Pengelola dua tempat hiburan tersebut akan menjalani sidang Tipiring. Sidang tersebut terjadwal berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025.
“Kami Satpol PP Tangsel akan terus menjalankan pengawasan serta menegakkan aturan demi memelihara ketertiban dan menjamin kenyamanan masyarakat,” tutup Muhsin.
(Jek/Red)















