Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Kasus perebutan hak kepemilikan atas tanah lapangan sepak bola Cirendeu seluas 11.144 m2 (versi LKPD Tangsel 2024), 9.920 m2 (versi putusan Mahkamah Agung) di RT.004/001 Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, terus bergulir di meja hijau.
Kasus tindakan perbuatan melawan hukum oleh Wali Kota Tangsel dan para tergugat lainnya tidak membuatnya cepat menyerah.
Usai kalah telak di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Wali Kota Tangsel sebagai tergugat bersama para tergugat lainnya, Badan pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Camat Ciputat Timur, Lurah Cirendeu dan Kepala SMPN 2 Tangsel yang kesemuanya mewakili Pemkot Tangsel melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Banten, Rabu (15/6/2022).
Permohonan banding oleh para pembanding/tergugat ini hanya berselang satu minggu setelah PN Tangerang mengeluarkan putusan pada Selasa (07/6/2022). Permohonan banding tercatat dengan Nomor Surat Pengiriman Berkas Banding: W29.U4/7538/HT.04.08/IX/2022.
Para pembanding/tergugat berharap bisa memenangkan proses hukum setelah kalah telak di PN Tangerang dan dapat memiliki lahan tanah seluas 11.144 m2 (versi LKPD Tangsel 2024), 9.920 m2 (versi putusan MA)
Kalah Untuk Kedua Kali
Namun ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Wali Kota Tangsel dan para pembanding/tergugat lainnya harus kembali menelan pil pahit.
Setelah menunggu beberapa bulan lamanya, PT Banten akhirnya mengeluarkan putusan pada 24 Oktober 2022.
Dalam amar putusan Nomor 240/PDT/2022/PT BTN, Ketua Majelis Hakim PT Banten Agung Suradi memutuskan menerima permohonan banding dari para pembanding/tergugat.
Namun dalam putusan itu hakim bukannya memenangkan Wali Kota Tangsel dan para pembanding/tergugat tapi justru malah menguatkan putusan PN Tangerang, Nomor 149/Pdt.G./2021/PN.Tng dengan memenangkan para terbanding/penggugat.
Alih-alih bukannya menyerah, Wali Kota Tangsel dan para pembanding/tergugat lainnya justru malah semakin bringas. Tak puas dengan putusan PN Tangerang dan putusan PT Banten, mereka pun menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lalu apa yang terjadi selanjutnya? (Bersambung)
(Jek/Red)

















