Tangerang, HALOBANTEN.COM — Unit Reserse Kriminal Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi menyita belasan paket sabu siap edar dari dua terduga pelaku.
Kedua pelaku masing-masing DF (38) dan MR alias Panjul (17). Polisi meringkus keduanya di sebuah kontrakan Kampung Cikapling, Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan.
Kepala Polsek Neglasari, AKP Imron Mas’adi, membenarkan adanya penangkapan itu. Ia menyampaikan, penindakan ini terlaksana berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.
“Kami menerima informasi adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Sepatan. Tim segera bergerak melakukan observasi, dan benar tim menemukan dua orang tengah berada di dalam kontrakan dengan barang bukti sabu siap edar, pada Jumat (24/10/2025) malam,” terang AKP Imron Mas’adi.
Dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan 14 plastik bening berisi sabu seberat 2,72 gram. Kemudian, satu timbangan digital, dan satu unit ponsel merek Samsung yang para pelaku gunakan untuk transaksi.
“Petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Neglasari untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya mengaku sebagai pengguna yang juga terlibat dalam peredaran sabu di tingkat lokal,” tambah Imron.
Diduga Ada Jaringan Pemasok
Salah satu pelaku, DF, tercatat berusia 38 tahun dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara itu, rekan pelaku, Panjul, masih berusia 17 tahun. Polisi kini tengah mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok di wilayah tersebut.
Kasus ini menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan jajarannya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan lainnya di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Masyarakat diharapkan terus berperan aktif memberikan informasi, baik melalui Call center kami di 110 atau layanan aduan masyarakat di nomor WhatsApp 082211110110. Semua layanan bebas pulsa,” tutupnya.
(Jek/Red)























