Tangerang, HALOBANTEN.COM — Unit Reserse Kriminal Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap perkara kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Kasus ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam operasi, petugas mengamankan dua pemuda yang membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Jalan Raya Perancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (25/10/2025) dini hari.
Kapolsek Benda, AKP Sriyono, membenarkan penangkapan. Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sekelompok pemuda membawa senjata tajam di sekitar Jalan Atang Sanjaya.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal bersama Waka Polsek AKP Muksin, segera menuju lokasi. Mereka melakukan observasi lapangan.
“Ketika tim kami tiba di lokasi, benar terlihat dua pemuda sedang membawa celurit di Jalan Raya Perancis. Petugas langsung mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” jelas AKP Sriyono.
Dua pelaku yang tertangkap masing-masing berinisial MA alias Kode (20), warga Kosambi, dan Y alias Kunyuk (20), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dari tangan keduanya, petugas menyita dua bilah celurit, masing-masing berukuran besar dan sedang, sebagai barang bukti.
Saat ini, keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Benda guna mempertanggungjawabkan perbuatan. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lain, seperti aksi tawuran antarkelompok remaja.
“Kami akan terus menjalankan patroli dan penindakan kepemilikan senjata tajam tanpa izin untuk mencegah potensi kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatan, kedua tersangka terancam hukuman penjara sesuai jeratan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari memberikan apresiasi jajaran Polres dan Polsek.
Khususnya dalam Kegiatan Kepolisian yang Peningkatan terutama Patroli pada jam rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Upaya ini dapat mencegah perbuatan melanggar Hukum. “Apabila masyarakat melihat dan mengetahui ada gangguan Kamtibmas dapat menghubungi call center 110,” ujarnya.
(Jek/Red)















