News » BANTEN » PROVINSI BANTEN

Anak Buah Kepala DLH Tangsel Bongkar Kongkalingkong Dugaan Korupsi Sampah di Persidangan

Serang, HALOBANTEN.COM – Persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negri Serang, Banten, mengungkap dugaan kolusi serius melibatkan pejabat tinggi Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan (DLH Tangsel) terkait proyek layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar.

Saksi kunci, seorang pegawai DLH Tangsel, memberikan kesaksian yang secara gamblang membongkar persekongkolan antara Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman, dan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti, dalam kasus dugaan korupsi ini.

Kesaksian Pegawai DLH Tangsel

Pegawai DLH Tangsel bernama Hesti, saat hadir sebagai saksi pada persidangan, Rabu (05/11/2025), membenarkan adanya kongkalingkong harga sepihak antara Wahyunoto dan Sukron mengenai biaya pengangkutan dan pengelolaan sampah.

BACA JUGA

JPU Kejati Banten dan Kejari Tangsel menghadirkan Hesti sebagai saksi terhadap Wahyunoto, Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa, Sukron, dan Zeky Yamani.

Kesaksian Hesti ini membuka tabir dugaan korupsi yang menjerat Wahyunoto, Sukron, Zeky Yamani, dan Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa sebagai terdakwa.

Hesti menjelaskan, ia mengunggah dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) ke E-Katalog menggunakan akun Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa.

Setelah KAK terunggah, penetapan PT EPP sebagai pelaksana pekerjaan terjadi amat cepat, tuntas hanya dalam satu hari. Tb Aprliadhi memilih langsung PT EPP, dan Hesti mengaku menjalankan tugas sesuai perintah dari Kepala Dinas.

Komunikasi Harga Tonase Sampah

Dalam pemeriksaan, Hesti mengakui berkomunikasi dengan Sukron perihal tarif harga tonase sampah sebelum dokumen KAK terunggah. Ia memperoleh angka harga dari Sukron. Lebih lanjut, Hesti menegaskan bahwa Wahyunoto dan Sukron memutuskan tarif harga tonase sampah bersama, menunjukkan keduanya menyetujui hitung-hitungan proyek bernilai puluhan miliar Rupiah tersebut.

Hesti juga mengungkapkan keterkejutannya atas munculnya item “pengelolaan sampah dalam proyek 2024, yang berbeda dari tahun 2023 yang hanya mencakup kompensasi. Penambahan item ini menjadi salah satu sorotan dalam dugaan korupsi di DLH Tangsel.

Saksi lain, Akbar, anggota tim teknis proyek, mengakui tidak mengetahui adanya pengelolaan sampah dalam proyek tersebut. Walau begitu, Akbar menandatangani berita acara progres pekerjaan, sebab ia menganggap pengelolaan sampah satu kesatuan dengan jasa pengangkutannya.

(*/Red)

BERITA LAINNYA