Tangerang, HALOBANTEN.COM – Otoritas Bea Cukai Banten mengambil tindakan tegas terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) tanpa izin, termasuk Miras ilegal. Mereka memastikan bahwa proses penghancuran barang sitaan tersebut berlangsung secara bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Bea Cukai Banten memusnahkan barang ilegal dengan nilai mencapai Rp 53,76 miliar, memanfaatkan teknologi ramah lingkungan.
Proses pemusnahan terlaksana menggunakan metode co-processing di tanur semen milik PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor. Dalam prosedur ini, berbagai barang sitaan, seperti 41,5 juta batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman beralkohol (Miras ilegal), terpakai sebagai bahan bakar alternatif pada suhu ekstrem yang mencapai 1.500—1.800 derajat Celsius.
Metode ini menjamin semua barang musnah sempurna tanpa meninggalkan residu atau limbah berbahaya. Pemusnahan juga sekaligus mewujudkan komitmen Green Customs sesuai konsep institusi tersebut.
Ambang Priyonggo, Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan dedikasi mereka dalam mengimplementasikan Green Customs sebagai bentuk kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan hidup.
Aksi ini merupakan hasil dari operasi penindakan rutin bertajuk “OPERASI GURITA”. Sampai dengan 31 Oktober 2025, operasi ini mencatat 821 kali penindakan dan berhasil menyita puluhan juta batang rokok ilegal, tembakau iris, dan minuman keras (Miras ilegal).
Operasi Gurita adalah bentuk pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten untuk memastikan kepatuhan regulasi serta menekan dampak sosial dan ekonomi dari BKC ilegal.
Kegiatan ini juga sejalan dengan program pemerintah untuk memperkuat reformasi hukum dan mencegah praktik korupsi, menegaskan peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dan penghimpun penerimaan negara.
(Alif/Jek/Red)















