Tangerang, HALOBANTEN.COM — Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, melaksanakan pemusnahan besar-besaran terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal. Aksi ini menunjukkan bentuk penegakan hukum atas pelanggaran kepabeanan dan cukai yang merugikan negara.
Barang-barang yang hancurkan didominasi oleh rokok ilegal yang mencapai 41.546.660 batang hasil tembakau. Jumlah masif ini meliputi 33.210.360 batang amankan oleh Bea Cukai dan 8.336.300 batang berasal dari Kejaksaan. Total nilai seluruh barang ilegal mencapai Rp 53,76 miliar.
Peredaran rokok ilegal ini memunculkan kerugian penerimaan negara dari segi cukai, estimasinya mencapai Rp 38,87 miliar. Selain itu, kegiatan ini mengganggu industri rokok legal dan membahayakan kesehatan masyarakat sebab proses produksinya tanpa jaminan kualitas.
Pemusnahan berlangsung secara simbolis pada Rabu (12/11/2025) di ICE BSD City, Tangerang. Sebagian besar barang bawa memakai pengawalan ketat untuk hancurkan secara lebih massal dan ramah lingkungan di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia di Bogor.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi kuat bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Ambang menegaskan komitmen mereka untuk terus melaksanakan pengawasan menyeluruh, mulai dari jalur distribusi Jawa-Sumatera, pengiriman via jasa titipan, hingga area pemasaran.
“Dengan semangat kolaborasi, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan secara menyeluruh,” ujar Ambang.
(Alif/Jek/Red)















