Tangerang, HALOBANTEN.COM — Dua pria terjaring aparat kepolisian setelah kedapatan membawa obat-obatan terlarang di kawasan Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Banten, Kamis (9/4/2026) sore. Penindakan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai perilaku keduanya saat lalu lintas padat.
Tim 3 Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota mengamankan kedua pria berinisial Y dan KS saat berada di depan Masjid At-Taqwa, dekat SMAN 2 Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat di lokasi kejadian.
Petugas yang tengah menjalankan patroli mobile menerima laporan terkait dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan, yang sempat dianggap dalam kondisi tidak sadar akibat mabuk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi segera menghentikan keduanya dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, aparat menemukan puluhan butir obat keras dari saku salah satu pria.
Jenis obat tersebut antara lain Tramadol, pil RK, serta Zolam. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai dan satu unit sepeda motor.
Setelah itu, polisi membawa kedua pria beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna proses penyelidikan lanjutan.
Kapolres Raden Muhammad Jauhari turut mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara warga dan aparat dalam mencegah peredaran obat-obatan terlarang.
Saat ini, kepolisian masih mendalami asal-usul obat tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran yang lebih luas.
(JAR)















