Jakarta, HALOBANTEN.COM — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkap temuan mengejutkan mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal dalam jumlah besar yang bekerja pada sebuah perusahaan di Banten. Sebanyak 583 TKA kedapatan menjalankan aktivitas kerja tanpa memiliki dokumen resmi, yaitu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Penelusuran Berawal dari Aduan Masyarakat
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan yang masuk melalui kanal pengaduan resmi ‘Lapor Menaker’. Segera setelah aduan itu, tim gabungan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten langsung bergerak melakukan penelusuran dan pemeriksaan mendalam.
“Terdapat aduan mengenai perusahaan di Provinsi Banten. Pemeriksaan bersama oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi berhasil menemukan 583 orang TKA yang bekerja tanpa pengesahan RPTKA yang sah,” ujar Yassierli dalam konferensi pers yang berlangsung, Kamis (20/11/2025).
Meski tidak menyebutkan nama perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan ini, Menaker memastikan otoritas sudah mengambil langkah tegas.
Perusahaan Wajib Keluarkan TKA Ilegal
Sebagai respons terhadap pelanggaran serius ini, tim pengawas segera mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi berupa denda finansial kepada perusahaan bersangkutan.
“Tim pengawas telah mengeluarkan nota pemeriksaan dan menuntut perusahaan agar mengeluarkan para TKA tersebut dari tempat kerja karena mereka tidak















