News » NASIONAL » NASIONAL » Halaman 2

Menaker Ungkap 583 TKA Ilegal di Banten, Kerja di Satu Perusahaan

Jakarta, HALOBANTEN.COM — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkap temuan mengejutkan mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal dalam jumlah besar yang bekerja pada sebuah perusahaan di Banten. Sebanyak 583 TKA kedapatan menjalankan aktivitas kerja tanpa memiliki dokumen resmi, yaitu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Penelusuran Berawal dari Aduan Masyarakat

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan yang masuk melalui kanal pengaduan resmi ‘Lapor Menaker’. Segera setelah aduan itu, tim gabungan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten langsung bergerak melakukan penelusuran dan pemeriksaan mendalam.

“Terdapat aduan mengenai perusahaan di Provinsi Banten. Pemeriksaan bersama oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi berhasil menemukan 583 orang TKA yang bekerja tanpa pengesahan RPTKA yang sah,” ujar Yassierli dalam konferensi pers yang berlangsung, Kamis (20/11/2025).

BACA JUGA

Meski tidak menyebutkan nama perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan ini, Menaker memastikan otoritas sudah mengambil langkah tegas.

Perusahaan Wajib Keluarkan TKA Ilegal

Sebagai respons terhadap pelanggaran serius ini, tim pengawas segera mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi berupa denda finansial kepada perusahaan bersangkutan.

“Tim pengawas telah mengeluarkan nota pemeriksaan dan menuntut perusahaan agar mengeluarkan para TKA tersebut dari tempat kerja karena mereka tidak mengantongi izin bekerja. Atas pelanggaran ini, perusahaan bersangkutan wajib membayar denda sebesar Rp588 juta, yang sudah terselesaikan setorannya ke kas negara,” tegas Yassierli.

Total Denda TKA Ilegal Mencapai Miliaran Rupiah

Lebih lanjut, Menaker juga memaparkan data kumulatif penindakan terhadap penyalahgunaan TKA di Indonesia. Dalam periode empat bulan terakhir saja, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima total 18 laporan terkait kasus TKA Ilegal.

“Penggunaan tenaga kerja asing tanpa dokumen terkait pengesahan RPTKA, dari total 18 aduan yang kami proses, menghasilkan total denda yang jumlahnya melampaui Rp7 miliar,” jelasnya.

Penindakan ini menegaskan komitmen pemerintah melalui Menaker untuk mengawasi ketat implementasi regulasi ketenagakerjaan, khususnya terkait penggunaan TKA, guna memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan terhadap tenaga kerja domestik.

(*/Red)

BERITA LAINNYA