mengantongi izin bekerja. Atas pelanggaran ini, perusahaan bersangkutan wajib membayar denda sebesar Rp588 juta, yang sudah terselesaikan setorannya ke kas negara,” tegas Yassierli.
Total Denda TKA Ilegal Mencapai Miliaran Rupiah
Lebih lanjut, Menaker juga memaparkan data kumulatif penindakan terhadap penyalahgunaan TKA di Indonesia. Dalam periode empat bulan terakhir saja, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima total 18 laporan terkait kasus TKA Ilegal.
“Penggunaan tenaga kerja asing tanpa dokumen terkait pengesahan RPTKA, dari total 18 aduan yang kami proses, menghasilkan total denda yang jumlahnya melampaui Rp7 miliar,” jelasnya.
Penindakan ini menegaskan komitmen pemerintah melalui Menaker untuk mengawasi ketat implementasi regulasi ketenagakerjaan, khususnya terkait penggunaan TKA, guna memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan terhadap tenaga kerja domestik.
(*/Red)















