News » TANGERANG RAYA » TANGERANG RAYA

Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Tramadol dan Hexymer Ilegal di Pakuhaji Tangerang

Tangerang, HALOBANTEN.COM — Jajaran Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota mengungkap praktik penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin edar. Seorang pria terduga pengedar berikut ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer berhasil petugas amankan dalam operasi tersebut, Minggu (18/1/2026).

Pengungkapan kasus berlangsung di kawasan Jalan Raya Pakuhaji, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat ilegal di wilayah tersebut.

Unit Reskrim Polsek Tangerang yang berada di bawah pimpinan AKP Ronald Sianipar kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan pelaku berinisial W (30), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

BACA JUGA

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan barang bukti berupa 1.291 butir Tramadol, 1.506 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan senilai Rp30 juta, satu unit telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan pengemasan obat.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menyatakan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat keras.

Menurutnya, peredaran obat daftar G tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan serta masa depan generasi muda. Kepolisian, kata dia, akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menjadikan keselamatan masyarakat sebagai sarana mencari keuntungan.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras tersebut selama kurang lebih dua bulan. Proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran obat keras ilegal melalui layanan call center kepolisian 110. Menurutnya, kolaborasi antara aparat dan warga menjadi kunci menciptakan lingkungan yang aman serta sehat.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan langkah penegakan hukum dan pencegahan akan terus berlangsung guna menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

(Jar Kasih)

BERITA LAINNYA