Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM — Unit Reserse Kriminal Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap praktik peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak mengantongi izin edar serta melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jumat (16/1/2026).
Pengungkapan perkara berlangsung pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 21.20 WIB. Petugas kepolisian bergerak ke sebuah warung kopi di Jalan Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten, setelah memperoleh informasi lanjutan terkait jaringan pemasok obat keras.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial Anhar (38) dan Mizwar (37). Keduanya terseret dugaan sebagai pemasok utama obat keras daftar G jenis Tramadol dengan jumlah besar ke wilayah Kota Tangerang, Banten.
Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan mengungkapkan, kasus ini bermula dari pengembangan perkara sebelumnya. Berdasarkan keterangan pelaku awal, petugas kepolisian menyusun skema penyamaran pemesanan obat hingga berhasil menjaring pemasok utama.
“Petugas melakukan pemesanan secara terselubung berdasarkan keterangan pelaku sebelumnya. Hasilnya, dua pemasok berikut barang bukti ribuan butir Tramadol berhasil kami amankan,” kata Kompol Gunawan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 2.160 butir Tramadol, tiga unit telepon genggam sebagai alat komunikasi transaksi, sejumlah uang tunai hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor yang pelaku gunakan untuk distribusi obat keras ilegal.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal berpotensi memicu peningkatan tindak kriminal, khususnya pada kelompok usia remaja.
“Obat keras tanpa izin edar menimbulkan dampak serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Tawuran serta kejahatan jalanan kerap berawal dari penyalahgunaan obat-obatan tersebut. Kami berkomitmen melindungi generasi muda melalui penegakan hukum yang konsisten,” ujar Kapolres.
Saat ini, penyidik Polsek Batuceper melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka serta mengembangkan penelusuran jaringan peredaran obat keras. Kepolisian juga menjalin koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota guna menelusuri pelaku lain yang berpotensi terlibat.
(Jar Kasih)

























