Tangerang, HALOBANTEN.COM — Polresta Tangerang menegaskan komitmen untuk memproses laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota berinisial Bripda AN. Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah menjalankan serangkaian langkah pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Pemeriksaan mencakup klarifikasi pelapor, permintaan keterangan saksi, pendalaman alat bukti, serta koordinasi lintas fungsi bersama satuan Reserse dan Propam Polda Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyampaikan bahwa institusi Polri bersikap tegas terhadap setiap bentuk kekerasan maupun pelanggaran disiplin dan kode etik.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian serius. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, disiplin, maupun Kode Etik Profesi Polri,” ujar Indra Waspada, Sabtu (17/1/2025).
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, maka sanksi akan berlaku sesuai ketentuan hukum pidana, aturan disiplin, serta kode etik kepolisian.
Menurut Indra, proses penanganan perkara terus berjalan secara terukur dan terdokumentasi. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap audit investigasi serta gelar perkara.
Terkait anggapan penanganan berjalan lambat, Indra Waspada menjelaskan bahwa setiap tahapan wajib mengikuti prosedur yang berlaku. Terduga pelanggar saat ini masih menjalani perawatan medis di RS Polri Kramat Jati. Gelar perkara telah terlaksana pada 16 Januari 2026, namun peningkatan perkara ke tahap penyidikan Propam masih menunggu hasil rekam medis.
“Hasil pemeriksaan medis menjadi dasar penting dalam menentukan langkah hukum berikutnya agar proses tetap akuntabel dan terhindar dari cacat prosedur,” katanya.
Ia memastikan bahwa perkara tersebut tidak terabaikan dan tetap berjalan tanpa intervensi maupun perlakuan diskriminatif. Penanganan perkara juga tidak bergantung pada viralitas media sosial, melainkan berlandaskan fakta dan alat bukti.
“Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Indra Waspada.
(Jar Kasih)















