News » TANGERANG RAYA » TANGERANG RAYA

Polsek Cisauk Ungkap Dua Kasus Peredaran Obat Daftar G Ilegal dan Amankan Dua Tersangka

Tangerang, HALOBANTEN.COM — Unit Reserse Kriminal Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap dua kasus peredaran obat daftar G tanpa izin edar sepanjang Januari 2026. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat keras ilegal pada wilayah hukum Polsek Cisauk, Kamis (22/1/2026).

Kasus pertama terungkap pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Gang Salem I, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Informasi awal menyebut adanya sebuah toko yang kerap melayani transaksi obat daftar G tanpa izin resmi.

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menjelaskan, informasi tersebut berasal dari warga yang memilih merahasiakan identitas demi alasan keselamatan. Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional melakukan pemantauan lokasi.

BACA JUGA

Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial S (28) yang  memperjualbelikan obat daftar G tanpa izin edar. Saat pemeriksaan berlangsung, tersangka menunjukkan sejumlah obat terlarang yang tersimpan dalam tas pinggang warna hitam.

Barang bukti yang berhasil polisi amankan meliputi 101 butir Tramadol, 512 butir Hexymer, serta uang tunai sebesar Rp215.000. Tersangka selanjutnya menjalani proses hukum di Polsek Cisauk.

Karyawan Swasta Diciduk

Sementara itu, kasus kedua terungkap pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB pada sebuah lapak sol sepatu yang berlokasi di Kampung Suradita RT 04/02, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Seorang pria berinisial T (36), karyawan swasta, polisi amankan setelah observasi berdasarkan laporan masyarakat. Saat petugas menanyakan keberadaan obat daftar G, tersangka menunjukkan obat-obatan tersebut yang tersimpan di atas meja lapak miliknya.

Petugas menemukan 120 butir Tramadol, 85 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp70.000 hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam berbasis Android. Seluruh barang bukti berikut tersangka selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan.

Kedua tersangka terancam Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat tanpa izin edar.

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang membahayakan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar aktif menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas serupa pada lingkungan sekitar.

(Alif/Jar Kasih)

BERITA LAINNYA