Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Kepolisian Daerah Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika skala besar di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan sabu dengan barang bukti seberat 5,3 kilogram bruto.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menangkap dua pria berinisial S (47) dan L (38) pada Rabu, (28/1/2026), sekitar pukul 14.40 WIB. Unit 5 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama berlangsung di kolong Flyover Setu Sasak Tinggi, Pamulang Tangsel. Di lokasi itu, petugas mengamankan tersangka S. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi plastik klip kecil yang memuat sabu seberat 6 gram.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Edy Lestari menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Tangerang Selatan.
“Kami mengamankan dua tersangka berinisial S dan L di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” ujar Edy kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Ciputat. Di lokasi kedua tersebut, petugas mengamankan tersangka L serta menemukan puluhan paket sabu dalam plastik klip besar dengan berbagai ukuran.
Selain narkotika jenis sabu, polisi turut menyita dua unit timbangan digital dan tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.
Total barang bukti sabu dari dua lokasi penangkapan mencapai 5,3 kilogram bruto.
“Barang bukti sabu seberat 5,3 kilogram berasal dari kedua tersangka,” kata Edy.
Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Penyidik terus menelusuri peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lain yang lebih luas.
(Red)


























