DJP Selidiki Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Perusahaan Baja di Tangerang

Potensi Kerugian Negara Capai Rp583 Miliar

Jakarta, HALOBANTEN.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten menjalankan penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan sektor industri baja di wilayah Tangerang. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM yang terafiliasi melalui kesamaan pengurus dan pemegang saham.

Penyidikan bermula dari hasil analisis data serta pengembangan perkara yang menunjukkan indikasi pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana perubahan terakhir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dugaan pelanggaran tersebut terkait penyampaian Surat Pemberitahuan dan keterangan perpajakan yang tidak benar atau tidak lengkap.

Jenis pajak yang menjadi fokus penyidikan yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak tahun 2016 hingga 2019. Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan sejumlah pola yang terindikasi sebagai modus penghindaran pajak.

BACA JUGA

Beberapa modus tersebut meliputi pemanfaatan rekening pribadi karyawan, pengurus, serta pemegang saham guna menyamarkan omzet penjualan. Selain itu, perusahaan terindikasi tidak mencantumkan identitas pemasok yang sebenarnya dalam pelaporan pajak serta melakukan manipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan pencantuman PPN maupun tanpa PPN, untuk menghindari kewajiban pemungutan pajak.

Manipulasi Dokumen Penawaran

DJP memperkirakan potensi kerugian negara dari perkara tersebut mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpeluang berubah seiring pendalaman penyidikan serta penambahan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penegakan hukum, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJP juga telah melaksanakan penggeledahan berdasarkan surat perintah tertanggal 28 Januari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa setiap tahapan penegakan hukum perpajakan berjalan secara profesional dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan.

(Red)

BERITA LAINNYA

Next Post