Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi ikan yang ditemukan mati di Kali Jaletreng dan Sungai Cisadane. Langkah itu menyusul pencemaran yang terjadi setelah kebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno, Setu, pada Senin (9/2/2026).
Benyamin menegaskan, larangan tersebut bertujuan mencegah risiko kesehatan akibat paparan zat kimia yang diduga mencemari aliran sungai. Pemerintah Kota Tangsel sebelumnya telah menyampaikan peringatan serupa kepada warga.
“Sejak awal sudah kami sampaikan agar ikan-ikan itu tidak dikonsumsi karena sudah terkontaminasi,” ujar Benyamin usai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Serpong, Selasa (10/2/2026).
Dinkes Lakukan Skrining dan Siagakan Puskesmas
Pemkot Tangsel melalui Dinas Kesehatan segera mengambil langkah antisipatif. Benyamin meminta jajaran Dinkes melakukan pendataan warga yang sempat mengonsumsi ikan dari aliran sungai terdampak, sekaligus menjalankan deteksi dini terhadap potensi gangguan kesehatan.
Selain itu, seluruh puskesmas diminta bersiaga untuk menangani kemungkinan keluhan seperti mual dan muntah. Warga yang merasakan gejala tersebut setelah mengonsumsi ikan dari lokasi terdampak diminta segera memeriksakan diri.
“Kami minta pendataan dan skrining berjalan maksimal. Puskesmas harus siaga. Jika ada warga mengalami gejala setelah mengonsumsi ikan itu, segera periksa,” kata Benyamin.
Benyamin juga menyebut koordinasi lintas daerah terus berjalan, termasuk dengan Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Koordinasi tersebut penting mengingat aliran Sungai Cisadane melintasi sejumlah wilayah.
Pemkot Tangsel turut menginstruksikan dinas teknis untuk mendata serta menelusuri keberadaan industri pengolahan bahan kimia di wilayahnya. Langkah itu menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh pascakebakaran gudang pestisida.
Tak hanya itu, Benyamin berencana menggagas gerakan terpadu bersama aparat penegak hukum untuk memeriksa kepatuhan kawasan industri, khususnya terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di Taman Tekno.
Dalam rapat bersama Polres Tangsel, Kejaksaan Negeri, dan instansi terkait, muncul komitmen memperketat pengawasan. Menurut Benyamin, pemeriksaan SLF semestinya berlangsung dua kali dalam setahun. Evaluasi atas kepatuhan Amdal juga menjadi perhatian.
Ia mengakui, selama ini petugas Satpol PP menghadapi kendala saat hendak melakukan pemeriksaan ke kawasan tersebut. Karena itu, keterlibatan aparat penegak hukum diharapkan memperkuat pengawasan sekaligus memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan lingkungan.
(Jar Kasih)















