Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM –
Insiden dugaan tercemarnya air kali Jaletreng dan Sungai Cisadane oleh cairan pestisida yang bersumber dari gudang kimia di kawasan Taman Tekno BSD Serpong yang terbakar Senin lalu berbuntut panjang.
Upaya penegakan hukum berjalan terpadu antara KLH dan Polres Tangerang Selatan sesuai nota kesepahaman dengan Kapolri. Untuk aspek pidana, Kapolres Tangerang Selatan memimpin penanganan perkara dengan koordinasi Deputi Gakkum.
Kemudian, dari aspek perdata, KLH menyiapkan langkah hukum merujuk Pasal 87 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aliran tercemar tercatat mengalir dari Sungai Jelentreng menuju Sungai Cisadane sejauh sekitar 9 kilometer, lalu berlanjut hingga Teluknaga, Kabupaten Tangerang, sehingga area terdampak mencapai puluhan kilometer.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan penerapan prinsip pencemar menanggung biaya pemulihan (polluter pays principle). Artinya, pihak penyebab pencemaran wajib menanggung kerugian ekologis sekaligus menjalankan langkah pemulihan lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, KLH akan memerintahkan pengelola kawasan menjalani audit lingkungan presisi. Sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah juga berpotensi menyasar pengelola kawasan Taman Tekno BSD maupun tenant yang terlibat.
Menurutnya, keberadaan gudang bahan kimia di tengah permukiman warga memerlukan tata kelola ketat. Apabila langkah pencegahan berjalan sesuai standar, potensi penyebaran pencemaran luas dapat diminimalkan.
Berikutnya, setelah penyidik Reskrim Polres Tangerang Selatan mengumpulkan alat bukti yang cukup, KLH akan memulai tahap pemulihan sementara guna mencegah paparan lanjutan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Menteri LHK Tak Temukan IPAL
Menteri Lingkungan Hidup menekankan kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum, untuk memperketat pengawasan izin lingkungan.
Terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL), ia mengaku tidak menemukan keberadaan fasilitas tersebut saat inspeksi berlangsung. Ia menilai penanganan bahan kimia menuntut standar pengawasan lebih ketat daripada pengelolaan IPAL konvensional, sehingga kelalaian dalam aspek ini berpotensi menimbulkan dampak serius.
(Alif/Jar Kasih)















