Tangerang, HALOBANTEN.COM — Aparat Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sepeda motor di depan Ruko Fifth Avenue, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 00.25 WIB.
Jajaran kepolisian mengamankan lima terduga pelaku berinisial A (28), KN (29), N (22), F (21), dan SE (21) yang seluruhnya berasal dari Lampung.
Kapolsek Kelapa Dua, Rokhmatulloh, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan korban berinisial O (22) yang kehilangan sepeda motor saat terparkir di pinggir jalan dalam kondisi terkunci stang serta terpasang shutter lock.
Kemudian, korban menyampaikan bahwa kendaraan tersebut telah terpasang perangkat GPS. Berbekal informasi itu, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rovi langsung melakukan pelacakan.
Tak lama berselang, sekitar pukul 02.00 WIB, tim menemukan sepeda motor milik korban bersama kelima terduga pelaku di wilayah Pagedangan. “Tim berhasil menemukan kendaraan berikut para terduga pelaku,” ujar Rokhmatulloh kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Sementara itu, hasil pemeriksaan awal menunjukkan para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kunci letter T untuk merusak rumah kunci kendaraan.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor, tiga kunci letter T berikut sepuluh mata kunci, tiga magnet motor kontak kunci, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan empat butir peluru.
Lebih lanjut, penyidik menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan terencana, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Di sisi lain, Kapolsek mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di ruang publik. Ia menekankan pentingnya memilih lokasi aman, memastikan kunci terpasang dengan baik, serta memanfaatkan pengamanan tambahan. Apabila terjadi tindak pidana, masyarakat dapat segera menghubungi layanan kepolisian melalui call center 110.
(Jar Kasih)















