Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM — Tim Satuan Reserse Kriminal Polsek Benda menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor roda enam (R6) jenis Mitsubishi Colt Diesel di wilayah Tangerang, Banten. Tersangka berinisial TK (31) tercatat pernah terlibat kasus serupa dan sudah dua kali mencuri mobil.
Aksi pencurian terjadi di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, Senin (2/2/2026). Penangkapan berawal dari laporan kehilangan satu unit Colt Diesel senilai sekitar Rp150 juta. Tim opsnal kemudian menelusuri jejak kendaraan hingga luar daerah.
TK akhirnya tertangkap di Kabupaten Lebak, Banten. Dalam pemeriksaan, ia mengakui pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2016 di Lapas Rangkasbitung serta kembali mengulangi perbuatannya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menyampaikan, tersangka berupaya menyamarkan identitas kendaraan hasil curian dengan mengganti warna bak truk menggunakan pilox hitam serta memasang pelat nomor palsu. Pelat asli kendaraan tersimpan di dalam kabin.
“Pelaku mencuri kendaraan pada dini hari lalu membawa ke luar kota untuk dijual. Tampilan kendaraan ia ubah agar sulit dikenali pemilik maupun petugas,” ujar Raden, Senin (2/3/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng pilox, serta lem perekat pelat nomor.
Kapolsek Benda AKP Sriyono menambahkan, TK tidak beraksi seorang diri. Polisi telah mengantongi identitas dua rekan tersangka berinisial IA dan R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami terus memburu dua pelaku lain. Penegakan hukum akan berjalan tegas sesuai ketentuan,” kata Sriyono.
Atas perbuatannya, TK terancam Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memasang pengaman tambahan pada kendaraan serta segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.
(Jar/Red)















