Tangerang, HALOBANTEN.COM — Bea Cukai Banten bersama sejumlah instansi menuntaskan pemusnahan jutaan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Selasa (21/4/2026). Aksi ini menegaskan komitmen negara menekan peredaran barang kena cukai tanpa izin sekaligus menjaga penerimaan negara.
Pemusnahan simbolis berlangsung di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, sebelum proses lanjutan memakai metode ramah lingkungan melalui co-processing di PT Solusi Bangun Indonesia. Langkah tersebut memastikan penghancuran barang berjalan efektif sekaligus minim dampak lingkungan.
Adapun barang yang dimusnahkan mencakup 26.459.168 batang hasil tembakau, terdiri atas 26.059.168 batang hasil penindakan Bea Cukai serta 400.000 batang dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak. Selain itu, petugas juga menghancurkan 40,1 liter minuman mengandung etil alkohol serta 378 unit rokok elektrik dengan total cairan 4.536 mililiter.
Seluruh barang tersebut telah berstatus Barang Milik Negara maupun barang bukti berkekuatan hukum tetap. Total nilai barang mencapai sekitar Rp34,81 miliar, sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai tercatat sebesar Rp24,72 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo, menegaskan keberhasilan ini lahir dari kolaborasi berbagai pihak. Ia menyebut sinergi internal Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam pengawasan peredaran rokok ilegal.
Ambang mengapresiasi dukungan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, hingga masyarakat dan media. Menurutnya, kolaborasi luas tersebut memperkuat efektivitas penindakan sekaligus pencegahan di lapangan.
Bea Cukai memastikan pengawasan terus berjalan melalui operasi pasar dan pendekatan edukatif kepada masyarakat. Upaya tersebut turut melibatkan pemerintah daerah, termasuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Pada sisi lain, masyarakat diminta berperan aktif dengan memilih produk legal serta melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal. Bea Cukai juga menyoroti jalur distribusi melalui jasa ekspedisi sebagai titik rawan yang kini mendapat perhatian khusus dalam pengawasan terpadu.
Dengan langkah berkelanjutan ini, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal semakin tertekan dan penerimaan negara tetap terjaga.
(LIF)















