Tangerang, HALOBANTEN.COM – Aparat Polresta Tangerang berhasil meringkus pria berinisial A (33) atas kasus kekerasan seksual. Polisi membekuk warga Sukadiri Kabupaten Tangerang, Banten tersebut saat bersembunyi sekitar kawasan Pakuhaji, Sabtu (25/4/2026).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah membenarkan penangkapan sang predator anak. Ia menyebut empat remaja perempuan telah menjadi korban kebejatan pelaku.
“Sampai saat ini, empat orang sudah melapor kepada kami. Usia mereka berkisar 15 hingga 16 tahun,” ucap Indra Waspada saat memberi keterangan resmi, Senin (27/4/2026).
Modus Bisa Usir Jin
Lebih lanjut, Indra Waspada membeberkan cara tersangka memperdaya para korban. Pelaku rupanya memanfaatkan posisinya sebagai pengajar agama atau guru ngaji. Tersangka selalu beralasan sanggup membersihkan raga para santriwati dari gangguan makhluk halus atau jin.
Aksi keji ini nyatanya telah berlangsung sejak Oktober 2025. Tersangka memiliki kebiasaan menyuruh korban untuk mandi. Kemudian, sang pelaku ikut menyelinap masuk lalu melancarkan nafsu liarnya. Tersangka turut melontarkan ancaman keras supaya para korban patuh serta tidak melakukan perlawanan sama sekali.
Kasus ini akhirnya mencuat setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada pihak keluarga. Orang tua yang geram lantas mengadukan permasalahan tersebut kepada kepala desa setempat pada Jumat (24/4/2026). Warga sekitar pun sempat menggeruduk kediaman tersangka A. Fakta baru pun terungkap, jumlah korban ternyata lebih dari satu orang.
“Petugas kami langsung meluncur menuju lokasi untuk mengendalikan situasi, lalu memburu keberadaan pelaku hingga berhasil menangkapnya,” tegas Indra Waspada.
Sebagai ganjaran atas perbuatan cabul tersebut, polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP. Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun kini menanti pria tersebut.
(JAR)















