Tangerang, HALOBANTEN.COM – Unit Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial APUT, warga Karawaci.
Kapolsek Karawaci Kompol Kresna Ajie Perkasa menjelaskan, pencurian terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Kakap Raya, Kelurahan Karawaci Baru.
“Kejadian terungkap saat saksi terbangun dari tidur dan mencari handphone miliknya, namun sudah tidak ada. Setelah pengecekan bersama pelapor, sejumlah barang lain juga hilang,” ujar Kresna.
Korban kehilangan tiga unit handphone berbagai merek, satu tas warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp3 juta. Total kerugian korban mencapai Rp7 juta.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga unit handphone serta satu tas warna hitam. Polisi menjerat APUT dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat malam hari. Ia meminta warga memastikan pintu dan jendela rumah dalam kondisi terkunci rapat sebelum beristirahat.
“Pastikan kondisi jendela dan pintu aman sebelum beristirahat pada malam hari, pastikan tertutup rapat dan menguncinya,” ujar Jauhari.
(JAR)















