Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menggelar Rapat Teknis Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Acara berlangsung di Ruang Rapat Gedung 3 Lantai 3A, Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Senin (15/6/2026).
Forum ini bertujuan memperkuat kualitas layanan birokrasi. Selain itu, kegiatan ini untuk menyamakan pemahaman antarunit pelayanan agar lebih adaptif terhadap teknologi informasi.
Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Tangsel, Dandi Priyantara, memberikan penjelasan. Rapat teknis ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Langkah tersebut juga merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 17 Tahun 2019.
Saat ini terdapat 338 unit pelayanan publik di Tangerang Selatan. Jumlah tersebut mencakup perangkat daerah, kelurahan, hingga UPTD. Sesuai kebijakan Kementerian PAN-RB, pemerintah daerah wajib menjalankan penilaian mandiri minimal 30 persen dari total unit pelayanan yang ada.
“Pada 2026, evaluasi terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung Juni hingga Juli dengan sasaran 110 unit pelayanan. Sedangkan tahap kedua berlangsung September dan berfokus pada sektor pendidikan,” kata Dandi.
Enam Indikator Utama Penilaian
Rapat teknis ini turut membahas enam indikator utama evaluasi pelayanan publik. Kebijakan pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana dan prasarana, Sistem informasi, Pengelolaan pengaduan, Inovasi pelayanan publik.
Seluruh hasil evaluasi nantinya akan dimasukkan ke dalam sistem Indeks Pelayanan Publik (IPP). Sistem ini dikelola langsung oleh Dinas Kominfo Tangsel.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan menegaskan pentingnya perubahan pola pikir aparatur. Hal ini















