Kasus Pembunuhan Anggota TNI AD di Tangerang, Polres Tangsel Tetapkan Tujuh Tersangka

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kasus pembunuhan anggota TNI AD di Tangerang memasuki babak baru. Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas tewasnya Prada ABS (21).

Kasus pembunuhan anggota TNI AD di Tangerang terungkap setelah penyidik menggelar serangkaian penyelidikan bersama Denpom Jaya 1/Tangerang, Korem 052/Wijaya Krama, serta Subdit Jatanras Bareskrim Polri.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo lebih dulu menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia berharap keluarga korban mendapat ketabahan atas peristiwa tersebut.

Selanjutnya, Boy menjelaskan penyidik bergerak sejak penemuan jenazah korban pada Minggu (19/7/2026). Tim gabungan lalu mengejar para pelaku berdasarkan hasil penyelidikan.

Petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pada malam hari setelah kejadian. Setelah itu, satu orang menyerahkan diri kepada Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kemudian, Denpom Jaya 1/Tangerang mengamankan tiga terduga pelaku lainnya. Selanjutnya, petugas menyerahkan mereka kepada penyidik Polres Tangerang Selatan.

“Saat ini penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain,” kata Boy dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (24/7/2026).

Boy menegaskan penyidik menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Selain itu, penyidik mengedepankan pembuktian ilmiah bersama unsur TNI.

Kronologi Pembunuhan dan Peran Tersangka

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan peristiwa bermula sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban mengalami dugaan pengeroyokan di kawasan Tukang Sate Taichan, Curug Sangereng.

Sekitar 45 menit kemudian, warga menemukan korban meninggal dunia di Jalan Raya Pondok Hijau Golf. Lokasi itu berada dekat pertigaan Cluster Turqois, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Korban merupakan prajurit TNI AD berpangkat Prada. Saat kejadian, korban menjalankan tugas perbantuan di Bandara Soekarno-Hatta.

Penyidik membagi peran para tersangka ke dalam empat klaster. Dua tersangka berperan mengejar korban.

Empat tersangka mengejar sekaligus memukul korban. Sementara itu, satu tersangka mengejar, memukul, dan mengambil barang milik korban.

Selain itu, satu tersangka diduga mengejar, memukul, lalu menusuk korban. Namun, penyidik masih mengembangkan perkara untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat.

Polisi Amankan Barang Bukti dan Terapkan Pasal Berlapis

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari perkara tersebut. Barang bukti meliputi smartwatch Infinix, iPhone, dan dompet milik korban.

Dompet itu berisi kartu identitas, kartu anggota TNI AD, kartu ATM, STNK, serta dokumen penting lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka menghadapi Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Penyidik turut menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan.

Polres Tangerang Selatan memastikan penyidikan terus berlanjut. Penyidik ingin mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sesuai ketentuan hukum.

(LIF)

  • All
  • BISNIS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PROVINSI BANTEN

Pemain Timnas Indonesia Piala AFF 2026 Berisi 26 Nama

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Daftar pemain Timnas Indonesia Piala AFF 2026 telah diumumkan untuk menghadapi turnamen ASEAN Championship 2026. Sementara itu, pelatih John Herdman menyiapkan 26 pemain untuk memperkuat skuad Garuda. Piala AFF 2026 akan mulai bergulir Jumat, 24 Juli 2026, dengan 10 negara peserta. Namun, Timnas Indonesia baru menjalani laga perdana pada Senin, 27 Juli […]

Shin Tae Yong Kena Sanksi KFA, Dilarang Melatih 10 Tahun

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Shin Tae Yong kena sanksi KFA berupa larangan melatih selama 10 tahun setelah Federasi Sepak Bola Korea Selatan menjatuhkan keputusan tersebut. Selain itu, sanksi hanya berlaku dalam kompetisi sepak bola Korea Selatan. KFA memberikan keputusan setelah Komite Fair Play menggelar pertemuan pada awal Juli 2026. Sementara itu, federasi menetapkan tiga bentuk hukuman […]

30 Perusahaan China Jajaki Investasi Rp36 Triliun di Indonesia

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Sebanyak 30 perusahaan China jajaki investasi Rp36 triliun di Indonesia melalui forum bisnis bersama pemerintah dan pelaku usaha nasional. Sementara itu, potensi kerja sama yang tercapai mencapai sekitar US$2 miliar atau Rp35,77 triliun. Pertemuan berlangsung antara delegasi bisnis Republik Rakyat Tiongkok, Kedutaan Besar RI untuk RRT, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Selain […]

Harga Emas Anjlok 2 Persen, Dolar AS dan Minyak Jadi Pemicu

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Harga emas anjlok 2 persen pada penutupan perdagangan Kamis, 23 Juli 2026, setelah penguatan dolar Amerika Serikat dan lonjakan harga minyak. Sementara itu, tekanan inflasi global turut memperkuat ekspektasi kenaikan suku bunga. Data Refinitiv menunjukkan harga emas berakhir pada level US$4.047,15 per troy ons. Namun, pelemahan itu memutus tren penguatan emas selama […]

Ibu Muda Buang Bayi dalam Kardus di Bogor, Polisi: Tersangka Malu Hamil di Luar Nikah

Bogor, HALOBANTEN.COM – Seorang ibu muda di Bogor Jawa Barat tega membuang bayinya sendiri baru ia lahirkan ke dalam kardus. Alasan wanita itu melakukan tindakan itu lantaran malu karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dan hamil di luar nikah. Kini, ibu muda buang bayi dalam kardus di Bogor jadi tersangka setelah Polresta Bogor Kota […]

Polda Banten Tetapkan Empat Tersangka Penganiayaan Aktivis LSM Lebak

Lebak, HALOBANTEN.COM – Polda Banten tetapkan empat tersangka penganiayaan aktivis LSM Lebak dalam kasus kekerasan terhadap Fuk Tjhong alias Uun. Sementara itu, penyidik langsung menahan seluruh tersangka di Markas Polda Banten. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, memastikan empat tersangka berinisial D, A, R, dan E. Selain itu, penyidik terus mengembangkan penyelidikan untuk […]