Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kasus pembunuhan anggota TNI AD di Tangerang memasuki babak baru. Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas tewasnya Prada ABS (21).
Kasus pembunuhan anggota TNI AD di Tangerang terungkap setelah penyidik menggelar serangkaian penyelidikan bersama Denpom Jaya 1/Tangerang, Korem 052/Wijaya Krama, serta Subdit Jatanras Bareskrim Polri.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo lebih dulu menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia berharap keluarga korban mendapat ketabahan atas peristiwa tersebut.
Selanjutnya, Boy menjelaskan penyidik bergerak sejak penemuan jenazah korban pada Minggu (19/7/2026). Tim gabungan lalu mengejar para pelaku berdasarkan hasil penyelidikan.
Petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pada malam hari setelah kejadian. Setelah itu, satu orang menyerahkan diri kepada Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kemudian, Denpom Jaya 1/Tangerang mengamankan tiga terduga pelaku lainnya. Selanjutnya, petugas menyerahkan mereka kepada penyidik Polres Tangerang Selatan.
“Saat ini penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain,” kata Boy dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (24/7/2026).
Boy menegaskan penyidik menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Selain itu, penyidik mengedepankan pembuktian ilmiah bersama unsur TNI.
Kronologi Pembunuhan dan Peran Tersangka
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan peristiwa bermula sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban mengalami dugaan pengeroyokan di kawasan Tukang Sate Taichan, Curug Sangereng.
Sekitar 45 menit kemudian, warga menemukan korban meninggal dunia di Jalan Raya Pondok Hijau Golf. Lokasi itu berada dekat pertigaan Cluster Turqois, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Korban merupakan prajurit TNI AD berpangkat Prada. Saat kejadian, korban menjalankan tugas perbantuan di Bandara Soekarno-Hatta.
Penyidik membagi peran para tersangka ke dalam empat klaster. Dua tersangka berperan mengejar korban.
Empat tersangka mengejar sekaligus memukul korban. Sementara itu, satu tersangka mengejar, memukul, dan mengambil barang milik korban.
Selain itu, satu tersangka diduga mengejar, memukul, lalu menusuk korban. Namun, penyidik masih mengembangkan perkara untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat.
Polisi Amankan Barang Bukti dan Terapkan Pasal Berlapis
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari perkara tersebut. Barang bukti meliputi smartwatch Infinix, iPhone, dan dompet milik korban.
Dompet itu berisi kartu identitas, kartu anggota TNI AD, kartu ATM, STNK, serta dokumen penting lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka menghadapi Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Penyidik turut menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan.
Polres Tangerang Selatan memastikan penyidikan terus berlanjut. Penyidik ingin mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sesuai ketentuan hukum.
(LIF)























