Tangerang, HALOBANTEN.COM – Pelecehan seksual anak di Tangerang terungkap setelah Polresta Tangerang menangkap seorang guru les berinisial AK (28). Polisi mencatat sekitar 29 anak laki-laki menjadi korban dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memastikan penyidik terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga mengutamakan perlindungan bagi seluruh korban selama proses hukum berlangsung.
Selanjutnya, Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono Febrianto menjelaskan penangkapan berlangsung pada 26 Juni 2026. Polisi menangkap AK di rumah kontrakannya kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Selain itu, penyidik menduga pelaku melakukan aksi pelecehan di lokasi tersebut. Polisi mencatat sekitar 29 anak laki-laki menjadi korban berdasarkan hasil penyelidikan awal.
Menurut penyidik, pelaku menjalankan aksinya sejak April 2026 hingga pertengahan Juni 2026. Polisi kemudian menangkap AK setelah mengumpulkan keterangan dan bukti awal.
Modus Iming-iming Uang dan Kuota Internet
Kemudian, pelecehan seksual anak Tangerang berlangsung dengan modus pemberian uang jajan dan kuota internet. Pelaku memanfaatkan cara tersebut untuk menarik perhatian para korban.
Sementara itu, penyidik masih mengembangkan pemeriksaan guna mengungkap kemungkinan korban lain. Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi serta memperkuat alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.
Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat segera melapor apabila memiliki informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Polisi juga mengajak orang tua memperkuat pengawasan terhadap aktivitas anak guna mencegah tindak kejahatan serupa.
(JAR)























