Tangerang, HALOBANTEN.COM – Buron Interpol TPPO Kamboja tertangkap setibanya di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten, Rabu (29/7/2026) malam. Selain itu, Polri menyebut penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya membongkar jaringan perdagangan orang lintas negara.
Polisi mengamankan Leny Agusya, yang masuk daftar Interpol Red Notice, sesaat setelah tiba dari Kamboja. Selanjutnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangani proses hukum terhadap tersangka.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan operasi gabungan melibatkan Divisi Hubungan Internasional Polri, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi, dan Aviation Security. Karena itu, aparat berhasil melacak kepulangan tersangka hingga proses penangkapan berlangsung.
Polisi Bongkar Modus Perekrutan Korban
Menurut Brigjen Untung, penangkapan buron Interpol TPPO Kamboja mempertegas komitmen Polri dalam memberantas perdagangan orang. Selain itu, aparat akan terus memburu seluruh pelaku yang mengeksploitasi warga negara Indonesia.
Kasus ini berawal saat polisi menggagalkan keberangkatan dua calon pekerja migran ilegal pada 17 Januari 2026. Selanjutnya, penyidik menemukan rencana pemberangkatan korban menuju Kamboja untuk bekerja sebagai operator judi online.
Hasil penyelidikan menunjukkan Leny berperan sebagai koordinator perekrutan melalui grup WhatsApp “Holiyay” dan “Liburaaannn” menggunakan akun “Jastip by Alana”. Karena itu, penyidik menilai tersangka mengatur seluruh perjalanan para korban.
Tersangka Susun Perjalanan dan Dugaan Penyuapan
Penyidik mengungkap tersangka menyiapkan tiket Jakarta–Kuala Lumpur, pemesanan hotel, serta tiket lanjutan menuju Phnom Penh. Selain itu, tersangka meminta korban menyembunyikan tiket menuju Kamboja agar lolos pemeriksaan.
Polisi juga mengungkap dugaan rencana penyuapan untuk melancarkan keberangkatan korban. Namun, personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan rencana tersebut sekaligus mengamankan dua pengawal bayaran milik tersangka.
(JAR)























