Tangerang, HALOBANTEN.COM – Pelaku pelecehan seksual di Karawaci Tangerang Banten ditangkap setelah aksinya viral melalui media sosial Instagram. Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial BJ (20) kurang dari sepekan.
Selanjutnya, polisi menangkap BJ pada Kamis (30/7/2026) pagi di kawasan Karawaci Baru, Kota Tangerang. Penangkapan berlangsung setelah penyidik mengumpulkan laporan korban, keterangan saksi, dan rekaman CCTV.
Sementara itu, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 18.28 WIB. Aksi dugaan pelecehan berlangsung di Jalan Nila I, Kelurahan Karawaci Baru.
Kemudian, rekaman CCTV yang beredar membuat kasus tersebut mendapat perhatian masyarakat. Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi lalu memerintahkan tim Reskrim melakukan penyelidikan.
Selain itu, petugas mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan korban serta saksi. Polisi juga menelusuri berbagai petunjuk untuk menemukan identitas pelaku.
Lebih lanjut, penyelidikan mengarah kepada BJ yang berada di kawasan Jalan Tongkol Raya, Karawaci Baru. Polisi kemudian mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti.
Polisi Pastikan Perlindungan Korban
Karena itu, pelaku pelecehan seksual Karawaci ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyita pakaian yang pelaku gunakan serta satu sepeda motor.
Sementara itu, korban mengaku mengalami trauma setelah kejadian tersebut. Korban juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani laporan.
Selain itu, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi menegaskan komitmen memberantas kekerasan seksual. Polisi memastikan setiap laporan akan mendapat penanganan sesuai aturan hukum.
Kemudian, Eko mengajak masyarakat berani melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kekerasan seksual. Menurutnya, peran masyarakat membantu menciptakan lingkungan yang aman.
Terakhir, Polsek Karawaci terus melengkapi alat bukti untuk proses hukum berikutnya. Polisi juga memberikan pendampingan kepada korban sesuai mekanisme penanganan perkara.
(JAR)































