Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Kantah Tangsel) siap jalankan uji coba layanan peralihan hak tanah selesai dalam 10 hari. Kementerian ATR/BPN kini meluncurkan uji coba layanan Peralihan Hak tanah dengan durasi maksimal sepuluh hari kerja. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengumumkan program transformasi pelayanan publik ini di Jakarta pada Senin lalu.
Sementara itu, program percepatan ini memangkas akumulasi waktu memproses dokumen dari beberapa instansi pertanahan secara cermat. Pemerintah daerah memproses verifikasi BPHTB selama tiga hari kerja. Selanjutnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT menyelesaikan Akta Jual Beli dalam waktu dua hari. Kantor Pertanahan kemudian menuntaskan seluruh administrasi dokumen tersebut paling lama lima hari kerja.
Oleh karena itu, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menyatakan kesiapan penuh mengawal layanan Peralihan Hak tersebut. Kepala Kantah Tangsel Seto Apriyadi menegaskan kesiapan jajarannya menjadi perwakilan Provinsi Banten dalam proyek percontohan ini. Lebih lanjut, pemohon langsung maupun penerima kuasa dapat menikmati efisiensi layanan pertanahan terbaru ini secara cepat.
Selain itu, Seto optimistis sinergi antara Kantor Pertanahan, PPAT, dan Pemda memperlancar pelaksanaan uji coba. Langkah nyata ini mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, terukur, serta bersih dari pungutan liar.
Cakupan Wilayah Uji Coba
Pasalnya, pemerintah menguji coba program layanan Peralihan Hak selama tiga bulan pada lima belas kantor pertanahan. Wilayah uji coba mencakup Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, hingga Kota Samarinda. Berikutnya, lokasi lain meliputi Pontianak, Makassar, Semarang, Tangsel, Batam, Kabupaten Semarang, serta empat wilayah DKI Jakarta.
(JAR)

























