Jakarta, HALOBANTEN.COM — Komisi II DPR RI mendesak pemerintah menyelesaikan konflik pertanahan di Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Banten yang merugikan ribuan warga lokal. Para wakil rakyat menuntut kepastian hukum atas pemblokiran sertifikat tanah yang berlangsung secara sepihak.
Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPR RI, Kamis (20/8/2026). Pertemuan ini menghadirkan perwakilan Kementerian ATR/BPN, pejabat Pemkab Tangerang, tim kuasa hukum masyarakat dari Desa Rancagong, Desa Kemuning, Desa Palasari, Desa Serdang Wetan, dan Desa Caringin. Baca Juga: Kasus Pemalsuan Dokumen SHGB/SHM di Tangerang, Kades Kohod dan Tiga Tersangka Lainnya Ditahan
Warga dari lima desa mengaku telah menempati kawasan pemukiman tersebut selama puluhan tahun. Pemblokiran layanan pertanahan memicu keresahan mendalam serta melumpuhkan kepemilikan hak atas tanah warga.
Tuntut Hak Atas Pemukiman Padat
Kuasa hukum warga Agoeng Djatmiko menegaskan masyarakat menghuni wilayah tersebut secara turun-temurun sejak 60 tahun lalu. Aturan hukum membolehkan peningkatan status kepemilikan tanah negara yang sudah menjadi kawasan permukiman.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Edi Oloan Pasaribu menilai klaim aset berakar dari data lama. Di sisi lain, BPN pernah menerbitkan Sertipikat Hak Milik serta Hak Guna Bangunan secara resmi.
Penerbitan dokumen legal pada masa lalu membuktikan warga menguasai tanah secara sah menurut hukum. BPN harus bertanggung jawab atas potensi kesalahan administrasi yang merugikan masyarakat luas.
Dorong Solusi Pelepasan Aset Negara
Edi menambahkan bahwa pemblokiran layanan publik oleh pihak tertentu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pelepasan aset negara harus melalui prosedur resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Baca Juga: Pengadilan Negeri Tangerang Tolak Praperadilan Tersangka Mafia Tanah Sutrisno Lukito
Pemerintah wajib menunjukkan kemauan politik untuk melindungi hak-hak dasar rakyat sesuai amanat konstitusi. Langkah penyelesaian konflik pertanahan di Legok Tangerang harus mengedepankan kesejahteraan warga tanpa intimidasi.
Sementara itu, seluruh pihak sepakat membuka ruang dialog demi mengakhiri sengketa lahan ini. DPR RI akan terus mengawal penuntasan kasus hingga warga memperoleh sertifikat resmi.
(SUR/MAD)

























