Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Anggota DPRD Kota Tangerang, Riyanto menanggapi positif adanya program santunan kematian bagi masyarakat Kota Tangerang yang tidak mampu.
Hal itu tertuang dalam peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020, tentang santunan kematian yang pada tahun ini sudah bisa direalisasikan untuk diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Alhamdulillah pada tahun ini masyarakat yang tidak mampu sudah bisa mendapatkan santunan kematian. Mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi mereka,” kata Riyanto yang juga dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Riyanto menjelaskan, santunan kematian bagi masyarakat tidak mampu tersebut bisa direalisasikan setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 100 tahun 2023.
Dimana Perwal itu merupakan turunan dari Perda yang terus didorong oleh dewan agar segera direalisasikan. Mengingat regulasi tersebut memang lahir dari inisiatif legislatif.
Lebih jauh Riyanto yang Ketua DPC PPP mengatakan, selain mendorong terealisasinya santunan kematian bagi masyarakat tidak mampu, pihaknya juga berusaha mendorong kebutuhan masyarakat lainnya, seperti bantuan biaya pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketenagakerjaan, sosial dan lainnya.
Bagi masyarakat yang tidak mampu katanya, tinggal mengajukan permohonan kepada RT dan kelurahan setempat agar tercatat pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), sehingga bila mereka mengalami musibah bisa mendapatkan santunan tersebut.
“Leading sektor dari program ini adalah Dinsos. Anggarannya dari APBD 2024 pada pos biaya tak tak terduga (BTT),” ungkapnya.
Dinsos: Silahkan Buat Permohonan
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani. Ia mengatakan tahun 2024 ini masyarakat tidak mampu yang mengalami musibah kematian akan mendapatkan santunan.
Dengan syarat, harus terdaftar di DTKS. Sedangkan besaran santunan tersebut Rp3 juta per orang, baik bayi maupun orang dewasa.
“Silahkan buat surat permohonan itu kepada Wali Kota melalui Dinas Sosial, dan masyarakat diberikan waktu 40 hari kerja untuk mengurus surat-suratnya, terhitung sejak mereka mendapatkan musibah kematian,” ujarnya.
Dokumen yang dibutuhkan, kata Mulyani, berupa foto copy akte kematian sebanyak empat lembar, surat pernyataan dan kuasa dari ahli waris bermaterai dan diketahui oleh kelurahan setempat.
Selain itu dilengkapi pula dengan surat keterangan terdaftar di DTKS, KTP-el pemohon, KK penduduk miskin yang meninggal dunia, Surat keterangan dari bidan atau dokter, dan kelurahan untuk bayi dari penduduk miskin yang meninggal pada saat baru lahir serta nomor rekening pemohon. (Cak)






















